TIMES BALI, MADIUN – Berdalih penertiban pasar tradisional, Pemkot Madiun mengalihkan ratusan hak penempatan kios. Seperti halnya surat peringatan dan penutupan sebelumnya, pemberitahuan pengalihan tersebut ditempelkan secara masif di kios-kios sasaran.
"Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba ada petugas datang terus nempeli kertas itu," ungkap Wahyuni salah seorang pedagang Pasar Sleko.
Mengejutkan lagi, di kertas warna merah putih tersebut sudah tertera nama pemilik baru. Wahyuni mengaku seluruh kios yang izinnya dia miliki beralih kepemilikan hak. "Padahal saya dulu nempati kios ini juga beli dari pemilik sebelumnya. Kok sekarang dialihkan begitu saja," keluhnya.
Wahyuni mengaku berjualan di Pasar Sleko sudah puluhan tahun. Tiap tahun dia juga rutin membayar retribusi sewa. Lantaran usia semakin tua, beberapa kios dipinjamkan ke orang lain untuk berjualan.
"Ada yang pinjam untuk jualan karena tidak punya pekerjaan ya saya berikan. Sebab saya juga sakit gak bisa jualan," ungkapnya.

Belakangan kios-kios tersebut ternyata dialihkan kepemilikannya kepada orang yang meminjam kiosnya. Wahyuni merasa keputusan itu tidak adil baginya. "Saya dulu sampai utang buat bayar kios-kios itu. Sekarang dikasihkan ke orang lain begitu saja," keluhnya.
Tidak hanya meresahkan, pedagang. juga dibuat meradang dengan keputusan pengalihan tersebut. Sebab keputusan itu dirasakan mengadu domba antar pedagang.
"Tidak ada persetujuan dari pemilik lama ketika kios itu SIP diberikan ke orang lain dan secara cuma-cuma. Padahal dulu mendapatkan SIP itu juga beli dan bayar resmi di kantor," ungkap Adi Bagus Saputro pedagang Pasar Sleko lainnya.
Adi mengaku sempat berhenti jualan karena tidak punya modal. Kiosnya dipinjamkan ke orang lain untuk ditempati. Ternyata belakangan hal itu dianggap melanggar sehingga berujung pengalihan SIP. "Saya sudah mengajukan SIP baru dan siap berjualan lagi," ujarnya.
Meskipun status kepemilikan hak penempatan sudah dialihkan, Adi mengaku tetap akan bertahan di kiosnya sampai ada keputusan yang dirasa adil baginya. "Saya tetap akan akan di sini sampai ada kejelasan kenapa kios saya dialihkan," tegasnya.
Sementara itu, Mulyadi pedagang yang mendapat hak penempatan dari poses pengalihan juga merasa bingung. Semula dia menempati kios milik orang lain untuk berjualan. Setelah ada kebijakan penertiban dia mengajukan izin penggunaan kios dan disetujui.
"Saya juga tidak tahu kalau dapat izin. Tahunya setelah ada tempelan itu. Sekarang kios masih ditempati pemilik sebelumnya," ungkap penjual roti dan makanan itu.
Meskipun namanya tercantum sebagai pemegang hak penempatan kios, Mulyadi belum bisa serta merta pindah. Dia juga tidak tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya. "Belum diberitahu harus bagaimana. Saya juga tidak berani menyuruh pindah pemilik lama," ujarnya.
Pengalihan hak penempatan kios di Pasar Sleko juga dinilai tebang pilih. Sebab tidak semua kios atau los yang ditempati bukan pemegang izin ditertibkan. Ada sejumlah tempat yang justru lolos dari peringatan dan penyegelan. Bahkan belasan kios di lantai dua Pasar Sleko yang tutup beberapa lama tidak terlihat ditempeli surat peringatan atau penyegelan seperti lainnya.
"Harapan kami kebijakan terkait dengan pasar tradisional jangan cuma pakai pendekatan aturan. Apalagi ada kesan tebang pilih. Nanti bisa memicu konflik antar pedagang di pasar," ujar Muhammad Ibrahim ketua paguyuban pedagang Pasar Sleko.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pasar Sleko Slamet Widodo mengatakan soal penertiban dan pengambilalihan izin penertiban merupakan keputusan dari Dinas Perdagangan Kota Madiun. "Kami hanya ditugasi menempel saja," ujarnya, Kamis (5/12/2025).
Slamet juga enggan memberi keterangan terkait tindak lanjut keputusan pengambilalihan hak penempatan sejumlah kios di Pasar Sleko. Tapi dia tidak menampik ada pedagang yang menanyakan soal pengambilalihan hak penempatan kios ke kantor unit Pasar Sleko.
"Ada pedagang yang ke sini menanyakan. Langsung saya arahkan ke kantor dinas saja. Saya tidak berani menjawab," kilah Slamet.
Pemkot Madiun menertibkan ratusan kios di sejumlah pasar tradisional. Sebanyak 677 kios disegel Dinas Perdagangan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri pada Senin (1/12/2025).
Dari jumlah itu, 443 kios ditertibkan dan 234 kios dialihkan kepada pedagang baru. Penertiban kios didasarkan pada SK Wali Kota Madiun Nomor 503/401.107/270/2025 tentang penempatan pedagang Pasar Kota Madiun serta SK DPMPTSP Nomor 503/27/401.106/2025 tentang pencabutan izin penempatan kios. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pedagang Pasar di Kota Madiun Merasa Diadu Domba, Pemkot Madiun Alihkan Izin Kios
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |