TIMES BALI, BALI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana melakukan tabayyun (klarifikasi mendalam) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menyamakan persepsi mengenai kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion yang telah diselenggarakan dengan Komisi Fatwa MUI pada September lalu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan komitmen untuk menghindari polemik di masyarakat. "Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun," ujar Bimo di Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2025).
Prinsip Daya Pikul sebagai Fondasi Keadilan
Poin krusial yang menjadi fokus dialog adalah prinsip 'daya pikul' atau kemampuan membayar wajib pajak. Bimo memastikan sistem perpajakan nasional telah mengadopsi prinsip berkeadilan dengan berbagai instrumen perlindungan:
-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah
-
UMKM: Omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak, Rp500 juta-Rp4,8 miliar kena pajak final
-
PBB-P2: Aset lembaga keagamaan non-komersial dapat fasilitas diskon atau tarif khusus
-
PPN: Pengecualian untuk barang kebutuhan pokok
"Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan," jelas Bimo.
Perspektif MUI tentang Keadilan Pajak
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menyampaikan pandangan prinsipil: "Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak."
MUI mengusulkan konsep kemampuan finansial minimal setara dengan nisab zakat mal (85 gram emas) sebagai batas PTKP. "Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," kata Asrorun.
Dengan pendekatan tabayyun ini, DJP berharap dapat membangun pemahaman bersama yang komprehensif tentang sistem perpajakan nasional yang berkeadilan, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat dari perspektif keislaman. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |