https://bali.times.co.id/
Berita

OJK Bali Fasilitasi Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir, Ini Langkah-Langkahnya

Jumat, 12 September 2025 - 17:37
OJK Bali Fasilitasi Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir, Ini Langkah-Langkahnya Pelaku usaha membersihkan lumpur setelah tokonya terendam banjir di Jalan Siulan, Denpasar, Bali, Rabu (10/9/2025). (FOTO: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

TIMES BALI, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali memberikan perlakuan khusus bagi para debitur yang terdampak banjir di Pulau Dewata. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya memberikan keleluasaan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, salah satunya dalam bentuk restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.

“Kami memberi ruang untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir,” ujar Kristrianti di Denpasar, Jumat (12/9/2025).

Saat ini, OJK bersama dengan PUJK dan pemangku kepentingan terkait masih melakukan asesmen komprehensif untuk mengukur dampak banjir. Hasil asesmen ini, yang dilakukan dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik, akan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan langkah kebijakan yang lebih spesifik dan tepat sasaran.

Kebijakan serupa bukanlah hal baru. OJK Bali sebelumnya juga telah menerapkannya selama masa dampak erupsi Gunung Agung dan pandemi COVID-19. Pada masa itu, kebijakan restrukturisasi dan relaksasi kredit terbukti berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi dunia usaha.

“Dalam pelaksanaan kebijakan itu, kami menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, jumlah debitur potensial yang akan mendapat restrukturisasi masih dalam proses penghitungan oleh masing-masing lembaga keuangan.

Salah satu lembaga yang telah siap bergerak adalah Bank BPD Bali. Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menyatakan kesiapannya untuk memberikan relaksasi kredit.

“Apabila ada yang terkena risiko, kami akan lakukan upaya restrukturisasi kredit lebih lanjut,” ucap Sudharma.

Bank tengah mengerahkan tim internal untuk melakukan pendataan terhadap nasabah-nasabah yang terdampak banjir besar yang melanda pada Rabu (10/9/2025) dini hari. Upaya ini khususnya ditujukan untuk membantu meringankan beban nasabah, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).(*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.