TIMES BALI, CIANJUR – Aksi mafia tanah yang berlokasi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat akhirnya dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Polisi secara resmi telah menetapkan seorang pria dengan inisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga kuat telah memanipulasi dokumen pertanahan serta identitas diri demi mencaplok lahan secara tidak sah.
Melansir informasi melalui unggahan akun Instagram @humaspoldajabar pengungkapan perkara ini berawal dari pengaduan yang diajukan pimpinan PT Mutiara Bumi Parahyangan Tamami Imam Santoso.
"Aduan tersebut merujuk pada pendudukan lahan perkebunan teh Marriwatie secara sepihak," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip TIMES Indonesia, Senin (2/2/2026).
Kemudian dalam hal ini lebih lanjut Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa modus yang dijalankan DS adalah memalsukan surat-surat krusial sebagai syarat permohonan sertifikat hak milik ke pihak BPN Cianjur.
Guna melancarkan proses administrasi tersangka bahkan nekat memakai dua buah KTP yang memiliki nomor induk kependudukan serupa namun menampilkan foto serta tanggal terbit yang berbeda.
"Strategi ini digunakan tersangka agar terlihat memenuhi persyaratan formal saat berurusan dengan instansi terkait. Praktik lancung ini dilakukan secara sistematis demi menguasai aset tanah yang diincar," ungkapnya.
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menyebutkan bahwa tersangka menipu banyak pihak dengan mengaku sebagai koordinator penggarap di lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan meski tanpa dasar hukum yang jelas.
"Lewat skema pemalsuan yang berjalan sepanjang tahun 2012 sampai 2015 tersebut muncul sembilan sertifikat atas nama pribadi tersangka dan ratusan sertifikat lain yang mengatasnamakan para penggarap," tuturnya.
Penyidik menjerat tersangka DS menggunakan Pasal 263 serta Pasal 266 KUHP yang membawa risiko hukuman bui hingga tujuh tahun lamanya. Saat ini tim kepolisian masih mengembangkan penyidikan dengan meminta keterangan dari 32 saksi dan dua saksi ahli.
"Sejumlah dokumen penting juga telah diamankan sebagai bukti untuk mengejar potensi adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut," tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rampas Ratusan Hektare Lahan Kebun, Sindikat Mafia Tanah di Sukaresmi Cianjur Diciduk Polisi
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |