TIMES BALI, TASIKMALAYA – Drama hukum yang menjerat konten kreator berinisial SL, akhirnya memasuki babak serius. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak, Selasa (27/1/2026) malam.
Penetapan pria asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya itu sebagai tersangka dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menggelar perkara atas konten viral bertema 'sewa pacar' yang melibatkan seorang pelajar perempuan di bawah umur.
Sekira pukul 21.00 WIB, SL tampak keluar dari ruang pemeriksaan Unit PPA dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, wajahnya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik menuju ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Suasana hening menyelimuti lorong kantor polisi saat kreator konten yang sebelumnya dikenal aktif di media sosial itu resmi menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” ujar Herman kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Herman menjelaskan, SL dijerat dengan pasal terkait tindak pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi. “Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangan penyidikan,” jelasnya.
Setelah resmi ditahan, polisi kini fokus menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan. SL juga sudah kami masukkan ke sel tahanan,” tegas Herman.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari unggahan video konten eksperimen sosial bertema 'sewa pacar' yang diunggah SL di platform media sosial.
Konten tersebut sejatinya dibuat sebagai bagian dari promosi atau endorse sebuah produk minuman UMKM. Namun, konsep yang dipilih justru melibatkan anak sekolah sebagai objek konten, yang akhirnya menuai kecaman publik.
Dalam video yang sempat viral itu, SL terlihat mendatangi sebuah minimarket dan berinteraksi dengan dua siswi SMA. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah satu siswi dengan tujuan agar diizinkan mengajak temannya menjadi “pacar sehari”.
Adegan demi adegan memperlihatkan SL membawa siswi tersebut menaiki mobil, membelikan jajanan, serta melontarkan rayuan bernuansa dewasa. Tak hanya itu, terdapat pula momen ketika SL menyentuh pipi korban dengan dalih membersihkan sisa makanan yang menempel di wajahnya.
Di akhir video, SL memberikan uang tambahan sebesar Rp100 ribu kepada siswi tersebut, seolah sebagai 'imbalan' atas keterlibatan dalam konten tersebut.
Aksi itulah yang kemudian dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak demi keuntungan konten dan komersial, hingga akhirnya dilaporkan dan diproses hukum oleh pihak kepolisian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Konten Kreator SL Akirnya Resmi Tersangka, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Ronny Wicaksono |