TIMES BALI, DENPASAR – Hari Raya Galungan yang semestinya menjadi momen sakral bagi umat Hindu sebagai simbol perayaan hari kemenangan kebaikan/kebenaran (dharma) atas ketidak baikan (adharma) malah digunakan MS (49), pria yang berstatus residivis ini, untuk melakukan tindak pidana.
MS justru nekat menjambret kalung emas seorang wanita yang hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa No 35 Sesetan Denpasar Selatan, Rabu (28/2/2024).
Ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi yang menambahkan bahwa korban adalah Ni Made Wardani (68).
"Korban hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matic yang langsung menarik kalung korban yang ada di leher korban lalu berusaha kabur," terang I Ketut Sukadi membeberkan kronologi kejadian, Kamis (29/2/2024).
Korban yang spontan berteriak histeris menjadi pusat perhatian warga di sekitarnya sehingga salah satunya berupaya menghadang motor MS hingga pelaku jatuh tersungkur.
Pelaku kemudian mendapatkan bogem mentah dari massa yang sudah geram dengan aksi kriminal yang dilakukan pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika mengungkap bahwa pelaku jambret telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama. Saat menjalankan aksinya, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara," ungkapnya.
Diterangkan Srikandi Polsek Densel ini bahwa Modus pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan.
"Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya," terangnya.
Ia juga mengakui bahwa sebelum diamankan polisi, pelaku sempat diamuk massa. Namun demikian, Polisi cepat mengamankan pelaku dari amukan massa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas dan liontin, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dongker dengan Nopol DK 6183 PM yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan 1 unit HP Samsung pada lokasi TKP berbeda, yakni di Jalan Tegal Wangi Sesetan.
"Pelaku yang seorang residivis ini terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelas Kapolsek Denpasar Selatan. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |