https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Tangani Kasus WNA Pelanggar di Hari Raya Nyepi

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:45
Imigrasi Ngurah Rai Tangani Kasus WNA Pelanggar di Hari Raya Nyepi WNA ini diduga alami depresi saat diamankan Pecalang karena langgar aturan di hari Raya Nyepi. (Foto: Humas Kemenkumham Bali)

TIMES BALI, BALIImigrasi Ngurah Rai menerima 3 laporan terkait ulah WNA saat menjalani Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 di wilayah Kuta Selatan, Bali.

Beberapa WNA diketahui melakukan pelanggaran sehingga pihak Imigrasi Ngurah Rai dengan sigap merespons laporan terhadap orang asing yang melanggar peraturan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Salah satunya yaitu MB (51), seorang WNA perempuan asal Rusia yang dilaporkan mengganggu ketertiban umum saat pelaksanaan Nyepi.

Tim Intedakim Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Pecalang setempat, segera bertindak dengan mendatangi Polsek Kuta Selatan, tempat MB telah diperiksa.

Tim Intedakim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap MB. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MB berkewarganegaraan Rusia dimana terakhir masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tanggal 12 Oktober 2023 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) yang berlaku sampai 10 November 2023.

Dari haril pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan sudah overstay lebih dari 60 hari sehingga Polsek Kuta Selatan segera menyerahkan MB kepada tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai untuk dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

WNA lainnya yang melanggar ketertiban umum selama pelaksanaan Nyepi adalah pria bule yang diduga mengalami depresi. Bule ini ditemukan di Jl. Raya Uluwatu, Kuta Selatan, sedang berada di jalanan saat Nyepi dan berhasil diamankan oleh Pecalang setempat.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim inteldakim, yang bersangkutan tidak bisa diajak berkomunikasi, sehingga tim tidak bisa mendapatkan identitas yang bersangkutan dan juga infomasi lainnya.

Selanjutnya, tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Pecalang membawa WNA tersebut ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Sanglah untuk pemeriksaan medis dan pemberian pengobatan yang diperlukan.

Imigrasi Ngurah Rai juga mendapatkan laporan terkait 2 pria WNA di Kuta Selatan tepatnya di Jalan Uluwatu dekat pintu masuk taman Penta Jimbaran.

Dua WNA tersebut berkeliaran saat malam hari saat akhirnya diamankan oleh Pecalang setempat yang kemudian menghubungi Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen yang dikirimkan oleh Pecalang, diketahui kedua WNA tersebut berkewarganegaraan Prancis bernisial OT (21 tahun) dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 25 Maret 2024, dan inisial JC (21 tahun) yang menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedangan (Visa on Arrival)  yang juga masih berlaku hingga 06 April 2024.

Setelah diberi peringatan oleh Pecalang, kedua WNA tersebut diminta untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyatakan bahwa Imigrasi Ngurah Rai tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban meskipun dalam suasana Hari Raya Nyepi berkolaborasi dengan instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemberian tindakan hukum yang sesuai terhadap orang asing yang melanggar aturan. Selain itu juga untuk tetap mendukung pelaksanaan Nyepi dengan menjaga ketenangan dan keamanan bersama. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.