https://bali.times.co.id/
Hukum

Dari Koper Uang ke Jejak Digital: Evolusi OTT KPK Tak Lagi Sekadar Tangkap Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:10
Dari Koper Uang ke Jejak Digital: Evolusi OTT KPK Tak Lagi Sekadar Tangkap Tangan Ilustrasi operasi tangkap tangan atau OTT KPK. (Foto: AI TIMES Indonesia)

TIMES BALI, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) pernah menjadi simbol paling kuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Kamera menyorot koper berisi uang, amplop tebal, atau tumpukan rupiah yang baru berpindah tangan. Publik menyaksikan korupsi dalam bentuk paling telanjang: transaksi langsung, tatap muka, tanpa kamuflase.

Namun, 2025 menandai titik balik. Korupsi berevolusi. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipaksa ikut berubah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui, pola kejahatan korupsi kini tak lagi kasatmata. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, ia menyebut pelaku telah meninggalkan praktik serah terima fisik. Mereka beralih ke layering—pelapisan transaksi yang rumit untuk menyamarkan aliran dana.

“Kalau dulu face to face, ada serah terima fisik. Sekarang menggunakan layering,” ujar Setyo, Rabu (28/1/2026).

Di titik inilah makna OTT ikut bergeser. Bukan lagi sekadar menangkap tangan yang sedang menerima uang, melainkan membongkar rangkaian peristiwa korupsi dalam waktu krusial 1×24 jam—mengurai jejak digital, catatan transaksi, hingga bukti elektronik yang saling terhubung.

OTT hari ini adalah puncak gunung es, bukan awal cerita.

OTT yang Direncanakan, Bukan Dipesan

Pertanyaan kritis pun mengemuka: mengapa OTT kini terkesan “direncanakan”, bukan spontan?

KPK menegaskan, OTT tetap berangkat dari laporan masyarakat. Perbedaannya, informasi itu kini harus diolah lebih dalam melalui penyelidikan tertutup. Korupsi modern tidak lagi meninggalkan uang tunai di tangan pelaku, melainkan jejak transaksi berlapis.

“Kami tidak menargetkan pihak tertentu. Tetapi ada rangkaian bukti yang saling menguatkan,” kata Setyo.

Nilai uang yang disita dalam OTT boleh jadi tidak besar. Namun sejarah penindakan menunjukkan, perkara besar kerap terbuka dari pintu sempit. OTT menjadi kunci untuk membongkar jejaring yang lebih luas—aktor utama, perantara, hingga skema pencucian uang.

Ketika AI Masuk ke Medan Perang

Transformasi KPK tidak berhenti pada OTT. Sepanjang 2025, lembaga antirasuah mulai memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara menghasilkan sistem skor berbasis red flag sebagai indikator awal ketidakwajaran harta. AI tidak menggantikan penyidik, melainkan berfungsi sebagai radar untuk membaca pola yang selama ini tersembunyi.

KPK juga memadankan data LHKPN dengan NIK dan NIP melalui kerja sama lintas instansi. Tujuannya jelas: LHKPN tidak lagi menjadi formalitas administratif, tetapi instrumen pengawasan yang nyata.

“Yang diutamakan adalah kebenaran isi LHKPN,” tegas Setyo.

Dari lebih 415 ribu wajib lapor, tingkat kepatuhan memang meningkat. Namun, 173 instansi masih berada di bawah ambang 70 persen. Mayoritas berasal dari BUMD, DPRD, dan pemerintah daerah—wilayah yang selama ini kerap menjadi episentrum persoalan korupsi.

Statistik yang Bicara

Sepanjang 2025, KPK mencatat 11 OTT, 48 perkara penyuapan dan gratifikasi, 116 tersangka, serta 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Modus paling dominan tetap klasik: pengadaan barang dan jasa, disusul gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelakunya lintas profesi—kepala daerah, aparatur sipil negara, jaksa, hingga korporasi.

Daftar OTT membentang dari Sumatera hingga Kalimantan. Dari proyek jalan, rumah sakit, sertifikasi K3, hingga pemerasan di institusi penegak hukum sendiri. Korupsi belum surut—ia hanya semakin canggih dan tersembunyi.

Uang Kembali, Luka Publik Tetap Ada

Di tengah statistik perkara, KPK mencatat pengembalian aset ke negara mencapai Rp1,531 triliun sepanjang 2025. Aset tersebut dikembalikan ke kas negara atau dihibahkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Melalui koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah, KPK juga menyelamatkan serta menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun—mulai dari fasos-fasum, tunggakan pajak, hingga aset daerah yang lama “hilang”.

Namun, uang yang kembali tidak serta-merta menyembuhkan luka publik. Setiap OTT tetap menjadi pengingat bahwa sistem masih rapuh. Integritas belum sepenuhnya menjadi budaya, melainkan masih dipaksakan melalui penindakan.

Antara Adaptasi dan Harapan

Korupsi telah berubah menjadi kejahatan sunyi—tanpa amplop, tanpa koper, tanpa tatap muka. KPK pun meninggalkan romantisme OTT lama dan memasuki era penegakan hukum berbasis data, teknologi, dan kecerdasan buatan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah OTT masih relevan, melainkan seberapa cepat negara mampu berlari mengejar kecanggihan koruptor.

Di tengah algoritma, layering, dan transaksi digital, satu hal tetap tak berubah: korupsi selalu mencari celah. Tugas negara adalah memastikan celah itu semakin sempit—bukan hanya lewat penangkapan, tetapi melalui sistem yang membuat korupsi tak lagi menguntungkan.

OTT belum mati. Ia hanya berevolusi. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.