https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Residivis Asal Tangerang Ditembak Polisi Usai Lakukan Curanmor di Kawasan Benoa Bali

Kamis, 14 Maret 2024 - 20:32
Residivis Asal Tangerang Ditembak Polisi Usai Lakukan Curanmor di Kawasan Benoa Bali Konferensi pers kasus curanmor di kawasan Benoa, Denpasar Selatan. (Foto: Susi/TI)

TIMES BALI, BALI – Perilaku tindak kejahatan curanmor terjadi karena adanya kesempatan. Ini terbukti saat Polsek Benoa menerima laporan curanmor dari korban Tony Tjaidjadi yang mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor dan empat unit handphone pada hari Jumat sekira pukul 14.30 WITA (1/3/2024).

Sepeda motor New beat warna hijau serta 4 unit handphone berhasil digasak oleh tersangka berinisial SM (46), residivis asal Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Banten yang selama ini menjadi tuna wisma di sekitaran Denpasar Utara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengungkap bahwa TKP curanmor terjadi di halaman depan Toko Citra yang berada di Jalan Raya Pelabuhan Benoa No 168, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Kerugian akibat hilangnya unit tersebut sekitar Rp27 Juta," terangnya.

Adapun kronologi  kejadian  curanmor berdasarkan keterangan 3 saksi yang merupakan karyawan toko Citra, yaitu JB, YA dan GT, terjadi saat situasi di Toko sedang ramai pembeli.

Awalnya, Tony memarkirkan motornya di depan toko milik kakaknya. Bersamaan dengan itu, ada 4 karyawan Toko yang menaruh handphone di samping teras Toko.

"Berdasarkan keterangan saksi, mereka saat itu sibuk melayani pembeli sehingga tidak memperhatikan keberadaan handphone yang ditinggalkan," ujar AKP Sukadi.

Tak lama kemudian, datang pelaku yang langsung menggasak 4 handphone yang ditinggalkan di teras dan membawa kabur motor korban yang diparkir di depan Toko.

"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kasi Humas.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Benoa KOMPOL I Wayan Sueca memerintahkan tim opsnal Polsek Benoa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.

"Kami menganalisa CCTV disekitar TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi sehingga pada 12 Maret berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Pelaku curanmor sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan sempat menabrak salah satu anggota polisi sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak.

"Bahkan pada tanggal 12 Maret 2024, tim kami berhasil menangkap pembeli 1 unit handphone yang telah dijual pelaku," imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual 3 unit handphone dengan total penjualan sebesar Rp1.650.000.

"Kami mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor dan dua unit handphone milik saksi," urainya.

Atas perbuatannya, Tersangka SM kini dijerat pasal 352 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Sebelumnya, SM sempat berurusan hukum karena membawa senjata tajam di wilayah hukum Polres Badung dan sempat divonis 7 bulan pidana penjara pada tahun 2017 kemudian ada tahun 2018 melakukan aksi curanmor di Serangan, Denpasar Selatan dan divonis hukuman bui selama 1,5 tahun. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.