https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pamer Senpi di Medsos, Pemuda di Karangasem Bali Diciduk Polisi

Jumat, 22 Maret 2024 - 07:11
Pamer Senpi di Medsos, Pemuda di Karangasem Bali Diciduk Polisi Pelaku saat memamerkan senjata api. (FOTO: Humas Polda Bali)

TIMES BALI, BALI – Video viral dari akun Tiktok bernama GusBenong yang di unggah pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, telah memposting seorang pemuda yang dengan bangga pamer memiliki senjata api (senpi) dan menembakkan senpi tersebut.

Akibatnya, akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari nitizen, hingga membuat keresahan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa saat ini pelaku sudah diamankan Polres Karangasem pada Kamis kemarin (21/3/2024).

"Sudah diamankan oleh Polres Karangasem," cetusnya, Jumat (22/3/2024).

Disampaikan Kombes Pol Jansen, setelah video viral anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi terkait pemilik akun.

"Pada tanggal 19 Maret Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut," ungkapnya.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dimana tim berhasil mengamankan pelaku AWTWA (33), yang berdomisili di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memang benar video tersebut dibuat pelaku, pelaku juga mengkui senpi milik pelaku tanpa surat ijin.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut," jabarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa.

"Mari kita saling ingatkan antarkeluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi di lingkungan kita. Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai Undang-undang/aturan yang berlaku," imbau Kombes Pol Jansen. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.