https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Siapkan Materi untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:50
KPK Siapkan Materi untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto,. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES BALI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sedang mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. "Kami sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

PDI Perjuangan Siapkan Tim Pengacara untuk Hadapi Praperadilan

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk mengawal jalannya gugatan praperadilan Hasto. "Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan," kata Ronny.

Ronny juga mengimbau kepada keluarga besar PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan mengawal proses hukum ini dengan baik. "Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," ujar Ronny.

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.

Tindakan Hasto dalam Perkara Obstruction of Justice

Tidak hanya dalam kasus suap, Hasto juga dijerat dengan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. KPK mengungkapkan bahwa Hasto telah melakukan beberapa tindakan untuk menghalangi penyidikan. Salah satunya adalah perintah Hasto kepada stafnya, Nur Hasan, pada 8 Januari 2020, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan dilakukan KPK.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK. Bahkan, Hasto juga dikabarkan mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan agar mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Namun, Harun Masiku hingga kini selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.