https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ditemukan Bawa Sabu, Satnarkoba Polresta Denpasar Amankan Residivis Asal Bangka

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:17
Ditemukan Bawa Sabu, Satnarkoba Polresta Denpasar Amankan Residivis Asal Bangka Kapolresta Denpasar menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Denpasar. (Foto: Susi/TI)

TIMES BALI, DENPASAR – Pria asal Bangka dibekuk Satreskrim Polresta Denpasar karena ketahuan membawa barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu dan ekstasi dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Mirisnya, saat menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba, tersangka Kartono (48) membawa serta kedua putranya untuk sekalian berlibur di Pulau Dewata dengan menggunakan mobil Honda Freed No.pol BN 1209 PY warna abu metalik.

Kapolresta Denpasar, Kombes Polisi Wisnu Prabowo, S.I.K, M.M melalui Kasat Narkoba, Kompol Yogie Pramagita mengungkap bahwa Polresta Denpasar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar menggunakan jalur darat atau menggunakan mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar Bali.

"Tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan pembagian tugas pengawasan di pintu masuk Gilimanuk Jembrana dan di Jalur Tabanan setelah mendapatkan laporan tersebut," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Denpasar, Rabu (13/3/2024).

Pihak Polresta Denpasar membuntuti tersangka pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WITA dimana tim sudah menempati posisi di pos masing-masing. Kemudian pada Hari Sabtu, 9 Maret 2023 pada pukul 13.30 WITA, tim yang ada di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara yang gerak geriknya mencurigakan.

Di dalam kendaraan, terdapat 3 orang laki-laki dengan ciri-ciri orang sesuai dengan yang telah dikantongi dan selanjutnya dilakukan pembuntutan dan pengawasan dari Pos penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar.

Pada pukul 19.30 WITA, terpantau Mobil Honda Freed masuk ke Areal Parkir SPBU 5480301 Sempidi, Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, No. 468, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dimana terlihat ketiga penumpangnya turun keluar dari mobil dan berjalan menuju ke toilet SPBU.

"Tim yang sudah membuntuti langsung bergerak mengamankan ketiga orang tersebut, yaitu Kartono beserta kedua putranya RS dan R dan selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaiannya tapi tidak ditemukan barang terlarang," jelasnya.

Tapi saat penggeledahan di dalam mobil Honda Freed ditemukan dalam body belakang pintu mobil sejumlah barang bukti seperti 4 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat netto 2.333 gram dan brutto: 2.370 gram. Kemudian ditemukan juga 1 paket tablet coklat berisi  571 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat netto 145 gram, brutto: 146 gram.

Setelah dilakukan pemeriksan, RS dan R rupanya tidak tahu apapun dan hanya diajak liburan oleh Kartono untuk ikut jalan-jalan ke Bali dan tidak mengetahui sabu dan ekstasi yang ada di dalam mobil Honda Freed tersebut.

Kepada penyidik Polresta Denpasar, Tersangka menerangkan bahwa pada hari Senin 4 Maret 2024 dirinya disuruh BOS nya yang tidak diketahui namanya, untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam mobil tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan upah yang diberikan Rp7 juta.

"Tersangka diiming-imingi kan diberikan imbalan sebesar Rp25 juta apabila berhasil membawa barang sampai ke Denpasar, Bali dan akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima sabu dan ekstasi tersebut," tutur Kasat Narkoba Polresta Denpasar.

Sayangnya, niat Kartono untuk berlibur dari hasil upahnya sebagai kurir narkoba harus berakhir di jeruji besi Mapolresta Denpasar. Kartono yang statusnya merupakan Residivis kasus narkoba tahun 2015 dan sempat  divonis 4 tahun 3 bulan kini terancam Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidaNo.polna denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 milyar.

"Dengan diamankannya tersangka Kartono, Polresta Denpasar berhasil mengamankan 6000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Kasat Narkoba. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.