https://bali.times.co.id/
Ekonomi

Purbaya Sebut Dana Pemda Jabar di Giro Malah Rugi, BPK Bisa Turun Tangan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13
Purbaya Sebut Dana Pemda Jabar di Giro Malah Rugi, BPK Bisa Turun Tangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: kemenkeu.go.id)

TIMES BALI, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi bantahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait dugaan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di bank. Menurut Purbaya, meski bukan dalam bentuk deposito, keputusan Pemda Jabar menyimpan dana dalam rekening giro tetap dinilai merugikan.

“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah, kan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyinggung potensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keputusan penyimpanan dana tersebut.
“Kenapa ditaruh di giro kalau begitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tambahnya.

Data Dana Pemda Masih Berbeda Antarlembaga

Purbaya menegaskan belum ada rencana duduk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data simpanan dana Pemda antara lembaganya dan Bank Indonesia (BI). Menurutnya, tanggung jawab pengumpulan data ada di BI sebagai otoritas moneter.

Data BI per 30 September mencatat dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Namun, data Kemendagri menunjukkan angka yang lebih rendah, yakni Rp215 triliun — terdapat selisih sekitar Rp18 triliun.

“Bukan urusan saya itu. Biar aja BI yang ngumpulin data, saya cuma pakai data bank sentral aja,” tegasnya.

Respons KDM: Tidak Ada Dana Pemda dalam Bentuk Deposito

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) membantah tudingan adanya dana Pemda yang “mengendap” di bank dalam bentuk deposito. Ia menyebut informasi tersebut keliru, mengacu pada data dari BI.

Menurut KDM, dana Pemda Jabar sebesar Rp3,8 triliun tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro per 30 September 2025, bukan deposito. Ia juga menegaskan bahwa sisanya merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri.

“Jadi ada nggak duit yang Rp4,1 triliun yang deposito? Tidak ada. Yang ada adalah dana Rp3,8 triliun di kas daerah dalam bentuk giro. Sisanya deposito BLUD di luar kas daerah,” kata KDM melalui unggahan video di Instagram pribadinya, Rabu (22/10/2025).

Sorotan Publik terhadap Transparansi Keuangan Daerah

Polemik dana mengendap ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pengamat menilai, dana daerah yang terlalu lama tersimpan di bank — baik dalam bentuk giro maupun deposito — berpotensi menurunkan efektivitas belanja publik.

Kementerian Keuangan sendiri sebelumnya telah mendorong Pemda agar lebih cepat menyalurkan dana APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, perdebatan terkait format simpanan dan mekanisme pelaporan masih menjadi tantangan antara pusat dan daerah. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.