TIMES BALI, BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (SatPol PP Bantul) bersama Bea Cukai Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Bantul, dan tim penegakan peraturan perundang-undangan menggelar operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kamis (14/8/2025).
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, SH, yang memimpin operasi menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
"Kami tidak akan segan menindak setiap pelanggaran. Penjual maupun pengedar rokok ilegal akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Operasi yang dilaksanakan mulai menyasar dua toko di Kalurahan Wirokerten dan Kalurahan Tamanan. Dari warung di Wirokerten, petugas menyita 2.084 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek, seperti SPM dan SKM. Pemilik warung dikenakan denda sebesar Rp 2.041.440 sesuai aturan.
Sementara itu, di toko yang berada di Kalurahan Tamanan tidak ditemukan rokok ilegal. Namun, pemilik toko mengakui pernah menjual rokok tanpa pita cukai sebagaimana diungkapkan dalam penyelidikan petugas Bea Cukai.
Semua barang bukti disita dan diberkas oleh penyidik Bea Cukai. Petugas juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menerima atau memperjualbelikan rokok ilegal.
"Menjual rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan negara, tapi juga bisa berujung pidana. Kami harap masyarakat ikut membantu memberantas praktik ini," tambah Sri Hartati. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Operasi Gabungan Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Pewarta | : Soni Haryono |
Editor | : Ronny Wicaksono |