TIMES BALI, MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Kejari Majalengka) Jawa Barat, menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari bulan September sampai November 2024 di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (12/12/2024).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan beserta dari Polres Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan Pemkab Majalengka dan perwakilan dari beberapa instansi terkait.
Ada 33 perkara yang sudah melalui putusan hakim, 12 diantaranya merupakan perkara tindak pidana narkotika serta 19 perkara pencurian dan perlindungan anak, kemudian 2 perkara terkait penganiayaan serta pengeroyokan.
Selanjutnya, sejumlah barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk obat-obatan dengan cara diblender serta penghancuran handphone dengan cara di palu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya beberapa paket sabu dan ganja, tembakau sintentis, ratusan butir tramadol, pil trihexyphenidyl, pil double YY, psitropika golongan IV dan lainnya. Seperti handphone, pakaian dan senjata tajam.
"Barang-barang bukti yang dirampas itu merupakan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan kepada TIMES Indonesia.
Kajari menjelaskan, bahwa pemusnahan tersebut, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan," jelas Pimpinan Kejari Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kejari Majalengka Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Narkotika
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |