TIMES BALI, JAKARTA – Tiga warga negara Amerika Serikat (AS) bersama 34 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Kongo setelah terbukti terlibat kudeta yang gagal di negara Afrika itu bulan Mei lalu.
Ketiga warga negara Amerika Serikat itu termasuk diantara 37 terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer, Jumat (14/9/2024) kemarin.
Sebanyak 50 orang terdakwa dinyatakan terbukti terlibat mereka dalam kudeta yang gagal pada bulan Mei lalu di Republik Demokratik Kongo.
Kelompok bersenjata waktu itu sempat menduduki kantor kepresidenan di ibu kota Kinshasa pada 19 Mei sebelum pemimpin mereka, politisi Kongo yang tinggal di AS, Christian Malanga, dibunuh oleh pasukan keamanan.
Putranya, Marcel Malanga, termasuk di antara warga Amerika yang diadili, bersama dengan teman Marcel, Tyler Thompson, teman main sepak bola bersamanya di sekolah menengah di Utah. Keduanya berusia 20-an.
Warga Amerika Serikat ketiga yakni Benjamin Zalman-Polun, adalah rekan bisnis Christian Malanga.
Ketiganya dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal, terorisme, dan tuduhan lainnya, dan dijatuhi hukuman mati dalam putusan yang dibacakan yang disiarkan langsung di Televisi.
Malanga sebelumnya telah mengatakan kepada pengadilan, bahwa ayahnya mengancam akan membunuhnya jika ia tidak ikut serta.
Ia juga mengatakan kepada pengadilan, bahwa ini adalah pertama kalinya ia mengunjungi Kongo atas undangan ayahnya, yang sudah lama tidak ia temui.
Warga Amerika tersebut termasuk di antara sekitar 50 orang, termasuk warga negara AS, Inggris, Kanada, Belgia, dan Kongo, yang diadili setelah kudeta yang gagal.
Sebanyak 37 terdakwa diantaranya dijatuhi hukuman mati.
Putusan dibacakan di bawah tenda di halaman penjara militer Ndolo di pinggiran Kinshasa.
Sedangkan para terdakwa duduk di depan hakim, mengenakan atasan berwarna biru dan kuning yang disediakan oleh penjara.
Sidang perkara itu dimulai sejak bulan Juli lalu.
Di Washington, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan, staf kedutaan telah menghadiri proses tersebut dan akan terus mengikuti perkembangannya dengan cermat.
"Kami memahami bahwa proses hukum di DRC memungkinkan terdakwa untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan," ungkapnya dalam sebuah pengarahan.
Ke-37 terdakwa termasuk warga negara Belgia-Kongo, Jean-Jacques Wondo.
Keluarga Jean-Jacques Wondo merilis pesan video yang ditujukan kepada Presiden Kongo, Félix Tshisekedi, menjelang persidangan untuk meminta pembebasannya.
"Saya mohon, turun tanganlah, dia tidak bersalah," kata Nathalie Kayembe Wondo, istrinya, dalam pesan tersebut.
Keluarga Marcel Malanga dan Thompson tidak menanggapi permintaan komentar.
Ibu Marcel Malanga, Brittney Sawyer, sebelumnya mengatakan putranya tidak bersalah.
Ibu tiri Thompson, Miranda Thompson, sebelumnya mengatakan anak tirinya pergi ke Kongo untuk berlibur guna menjelajahi dunia.
Tyler Thompson, satu di antara tiga warga negara Amerika Serikat yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer Kongo merasa kesepian dan terisolasi di penjara, menurut situs penggalangan dana yang didirikan keluarganya untuk mendukung pembelaannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Terbukti Terlibat Kudeta yang Gagal di Kongo, Tiga Warga AS Divonis Mati
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |