https://bali.times.co.id/
Berita

Kemendagri RI Minta Kepolisian Usut Kasus Dwi Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua

Rabu, 03 Februari 2021 - 15:54
Kemendagri RI Minta Kepolisian Usut Kasus Dwi Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Surat resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait status kewaranegaraan Orient Riwu Kore. (FOTO: NET)

TIMES BALI, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh menilai, aparat kepolisian perlu memeriksa Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih pada Pilkada Serentak 2020, karena diduga bersatus dwi kewarganegaraan.

"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon," ujar Zudan lewat pesan singkat kepada TIMES Indonesia, Rabu (3/2/2021).

Kemendagri RI 2Pasangan Orient-Tobias di Pilkada Sabu Raijua. (FOTO: KPU)

Seperti diketahui, Orient Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia menyalonkan diri bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

Orient-Uly meraih 48,3% suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua pasangan lain, yakni pasangan petahana Nikodemus N RihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.

Namun kini, ia menjadi sorotan karena statusnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Kedutaan Besar AS sudah mengonfirmasi status kewarganegaraan Orient. Hal itu disampaikan mereka melalui surat tertulis yang dikirimkan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada 1 Februari 2021.

Ketika dikonfirmasi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, bahwa nama Orient Riwu Kore diketahui juga berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.

"Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database Simduk WNI. Yang bersangkutan memang masih terdata sebagai WNI dalam data SIAK. Dukcapil tidak mendapatkan informasi saat yang bersangkutan jadi WNA," tuturnya.

Diakui Zudan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemenkumham RI terkait kasus Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih, Orient Riwu Kore yang berstatus dwi kewarganegaraan ini. 

Kemendagri RI 3Kantor Kementerian Dalam Negeri. (FOTO: Kemendagri RI)

Disamping itu, Dukcapil juga menilai, aparat kepolisian perlu memeriksa Orient Riwu Kore untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di Pilkada lalu.

"Nanti (aparat kepolisian) akan bisa dilihat yang bersangkutan (Bupati Sabu Raijua, NTT terpilih, Orient Riwu Kore) itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," demikian Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh.

Pewarta : Hasbullah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.