Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
TIMES Bali/Nadiem Makarim (FOTO: Istimewa)

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

TIMES Bali,Kamis 4 September 2025, 16:55 WIB
586.2K
F
Ferry Agusta Satrio

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, pada sore hari hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, mengutip Kompas.com.

Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta 4 orang ahli terkait kasus tersebut.

Pada hari yang sama, Nadiem hadir di Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Kepada wartawan, Nadiem memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa kehadirannya di Kejagung adalah untuk memberikan kesaksian.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat.

Kasus Korupsi Chromebook

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang sama, yakni: Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah 2020-2021; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Melansir Kompas.com, kasus bermula pada 2020–2022, ketika Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA dengan nilai proyek mencapai Rp 9,3 triliun.

Laptop itu direncanakan untuk mendukung pembelajaran, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pada satu produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, hasil kajian awal internal Kemendikbudristek menyebutkan laptop berbasis Chrome OS memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.