TIMES BALI, BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menjalin kemitraan strategis dengan empat asosiasi besar industri asuransi Indonesia dalam upaya memperkuat pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP).
Kerja sama yang dilakukan pada Sabtu (18/10/2025) melibatkan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan Dwikoraja Purba, dan para ketua asosiasi: Robby Loho (AAMAI), Budi Tampubolon (AAJI), Budi Herawan (AAUI), serta Rudy Kamdani (AASI).
Menurut Ferdinan, LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi tersebut, mandat LPS diperluas tak hanya menjamin simpanan perbankan, tetapi juga polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi—termasuk asuransi syariah—yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
“Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai aspek penting, seperti penyediaan tenaga ahli untuk mendukung pelaksanaan PPP, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pengembangan pelatihan di bidang asuransi, serta riset bersama guna memperkuat fondasi industri asuransi nasional,” jelas Ferdinan dalam keterangan yang diterima Senin (20/10/2025).
Saat ini, LPS tengah menyusun kebijakan teknis terkait PPP dan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi yang ditargetkan aktif pada tahun 2028. Proses perumusan ini mempertimbangkan dinamika industri asuransi yang kian kompleks, sehingga masukan dari asosiasi menjadi elemen krusial dalam menghasilkan kebijakan yang efektif dan adaptif.
Dengan semangat kolaborasi, LPS mendorong terbentuknya ekosistem asuransi yang sehat dan berdaya tahan tinggi. Ferdinan menegaskan, apabila situasi industri mengharuskan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah menyiapkan langkah antisipatif agar mandat ini dapat dijalankan tanpa hambatan.
Program Penjaminan Polis menjadi pilar penting perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional, layaknya skema penjaminan simpanan di sektor perbankan. Berdasarkan praktik internasional, sumber pendanaan program ini biasanya berasal dari premi perusahaan asuransi yang tergabung sebagai peserta PPP.
Kehadiran PPP diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Komunikasi yang konstruktif antara LPS dan asosiasi diyakini akan memperkuat edukasi masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme penjaminan polis.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap sinergi antara LPS dan seluruh asosiasi asuransi dapat terus tumbuh. Dalam waktu dekat, kami siap berkolaborasi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis untuk mendukung kepesertaan PPP,” tutur Ferdinan optimistis. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: LPS dan Industri Asuransi Satukan Langkah Menuju Era Perlindungan Polis Nasional
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |