Ramai Soal Wacana Hak Angket, Ini Arti, Syarat dan Fungsinya
Gedung DPR MPR RI, Jakarta. (FOTO: Farid Abdullah/TIMES Indonesia)

Ramai Soal Wacana Hak Angket, Ini Arti, Syarat dan Fungsinya

Wacana penggunaan hak angket oleh partai pengusung, seperti PDIP dan PPP, atas dorongan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, serta dukungan dari Capres nomor urut 1, Anie ...

TIMES Bali,Jumat 23 Februari 2024, 18:23 WIB
1.1M
F
Farid Abdullah Lubis

JAKARTAWacana penggunaan hak angket oleh partai pengusung, seperti PDIP dan PPP, atas dorongan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, serta dukungan dari Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menjadi perbincangan utama belakangan ini. Dalam konteks ini, pemahaman yang jelas mengenai hak angket DPR, termasuk syarat, fungsi, dan prosedur pelaksanaannya, sangat penting.

Apa itu Hak Angket?

Hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Syarat Hak Angket

Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal 25 anggota DPR dari lebih dari 1 fraksi. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen yang berisi isi kebijakan atau implementasi undang-undang yang akan diselidiki, serta rasio penyelidikan. Pengajuan ini memerlukan persetujuan rapat paripurna DPR dengan persentase suara yang ditentukan.

Fungsi Hak Angket

Fungsi hak angket meliputi menyelidiki pelanggaran undang-undang atau kebijakan pemerintah yang signifikan, melakukan penyelidikan terhadap pejabat yang tidak mematuhi rekomendasi DPR, serta memastikan implementasi keputusan rapat kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Tata Cara Pelaksanaan Hak Angket

Prosedur pelaksanaan hak angket diatur dalam Pasal 200 dan 201 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014. Langkah-langkahnya melibatkan pengusulan hak angket, penentuan waktu rapat paripurna DPR, pembentukan panitia angket jika usul hak angket diterima, dan keputusan akhir DPR terkait usul tersebut.

Dengan memahami hak angket dan tata cara pelaksanaannya, diharapkan proses penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keberlangsungan integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan umum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Farid Abdullah Lubis
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.