TIMES BALI, BALI – Pemerintah Provinsi Bali akan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan penerbangan seperti yang terjadi Jumat pekan lalu dimana Helikopter jatuh di Suluban Kuta Selatan akibat terlilit tali layangan.
Ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya usai menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai serta perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar.
Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.
"Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," terangnya, Selasa (23/7/2024).
Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali.
Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia juga harus menjadi prioritas.
"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.
Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layangan dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Layangan Bagian dari Kearifan Lokal, Pj Gubernur Bali akan Prioritaskan Keselamatan Penerbangan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |