Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ilustrasi pasien di rumah sakit (FOTO: Ist)

Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketahui jenis operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan serta syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ...

TIMES Bali,Minggu 8 September 2024, 05:47 WIB
1.7M
F
Faizal R Arief

MALANGBanyak yang belum mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak menanggung semua jenis operasi.

Beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia ini.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Setelah pemeriksaan awal, pasien akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan ke rumah sakit, bersama dengan jadwal operasi yang ditetapkan oleh dokter.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi: 
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi tertentu.

Pastikan untuk memeriksa jenis operasi apa saja yang tercakup dalam tanggungan untuk menghindari biaya yang tidak diharapkan.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan :

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai).(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Faizal R Arief
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.