https://bali.times.co.id/
Kopi TIMES

Hak Veto Amerika Vs Pengakuan Internasional terhadap Palestina

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:33
Hak Veto Amerika Vs Pengakuan Internasional terhadap Palestina Diyaul Hakki, S.H., M.H., Praktisi Hukum

TIMES BALI, MALANG – Dalam sejarah panjang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris-telah menjadi alat yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan internasional. Salah satu contoh terbaru dan paling kontroversial dari penggunaan hak veto ini adalah penolakan Amerika Serikat terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB padahal mayoritas anggota PBB yaitu 143 negara menyetujui pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB dan hanya 9 Negara yang menolak, namun hanya dengan satu hak veto Amerika keputusan itu menjadi gagal. Langkah ini menghambat aspirasi Palestina untuk mendapatkan pengakuan internasional sebagai negara berdaulat dan menambah kompleksitas konflik yang sudah lama berlarut-larut di Timur Tengah.

Sejarah penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat menunjukkan pola konsisten dalam mendukung kepentingan sekutu-sekutunya, terutama Israel. Sejak berdirinya PBB, Amerika Serikat telah menggunakan hak vetonya lebih dari 80 kali, dengan banyak di antaranya terkait isu-isu yang berhubungan dengan Timur Tengah dan konflik Israel-Palestina. Pada tahun 1972, Amerika Serikat pertama kali menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel dari resolusi yang mengutuk tindakannya di wilayah pendudukan. Pola ini terus berlanjut hingga saat ini, di mana setiap kali muncul resolusi yang dirasa merugikan kepentingan Israel, Amerika Serikat tidak ragu untuk menggunakan hak vetonya.

Hak veto merupakan bagian yang paling tidak demokratis di PBB serta di kacamata internasional, sebab bagaimanapun anggota-anggota PBB mengambil keputusan ecara mayoritas maka hanya dengan satu negara yg mempunyai hak veto maka keputusan itu dapat dibatalkan. Hak veto hanya diberikan kepada negara-negara pemenang pemrang dunia ke II, sementara negara-negara lainnya yang menjadi anggota PBB tak ubahnya gerombolan bebek kecil yang tidak memiliki kekuatan apapun di dalamnya, wajar jika Indonesia pada kepemimpinan Bung Karno keluar dari PBB dan mendirikan Conference of the New Emerging Forces (CONEFO) untuk menyusun kekuatan baru serta menentang kolonialime baru yang dibentuk oleh negara-negara pemegang hak veto di PBB. 

Hak veto sebenarnya dirancang untuk mencegah dominasi satu blok kekuatan atas yang lain pasca-Perang Dunia II, dengan harapan dapat menjaga keseimbangan kekuatan di antara negara-negara besar. Namun, dalam praktiknya, veto sering kali digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan hegemoni dan kepentingan nasional masing-masing negara anggota tetap Dewan Keamanan. Amerika Serikat, misalnya, sering menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi yang dirasa dapat merugikan kebijakan luar negerinya atau sekutu-sekutunya, meskipun resolusi tersebut didukung oleh mayoritas anggota PBB.

Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB merupakan salah satu contoh bagaimana hak veto dapat menghambat aspirasi suatu bangsa untuk mendapatkan pengakuan internasional. Pada tahun 2011, Palestina mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB, sebuah langkah yang didukung oleh banyak negara anggota. Namun, Amerika Serikat segera menyatakan niatnya untuk memveto permohonan tersebut, dengan alasan bahwa pengakuan negara Palestina harus dicapai melalui negosiasi langsung dengan Israel, bukan melalui tindakan sepihak di PBB.

Langkah Amerika Serikat ini mendapat kritik luas dari komunitas internasional. Banyak yang melihat veto ini sebagai bentuk dukungan buta terhadap Israel dan sebagai penghalang bagi upaya damai di Timur Tengah. Bagi Palestina, veto ini adalah simbol dari ketidakadilan yang mereka rasakan selama beberapa dekade, di mana hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan mendapatkan pengakuan internasional terus-menerus dihalangi oleh kekuatan luar.

Di sisi lain, Amerika Serikat berargumen bahwa veto tersebut adalah upaya untuk menjaga proses perdamaian yang mereka pandang harus dicapai melalui dialog langsung antara Palestina dan Israel. Washington percaya bahwa pengakuan unilateral terhadap Palestina di PBB akan merusak proses negosiasi yang sudah berjalan lama dan semakin memperumit situasi di lapangan.

Namun, argumen ini sering kali dipandang sinis oleh banyak pihak yang merasa bahwa Amerika Serikat hanya berusaha mempertahankan status quo yang menguntungkan Israel. Situasi ini memperlihatkan dilema yang dihadapi oleh Palestina: apakah terus berupaya melalui jalur diplomatik di PBB yang selalu terhalang veto, atau mencari alternatif lain untuk mendapatkan pengakuan internasional dan mencapai kedaulatan yang diimpikan.

Penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat dalam isu Palestina juga mencerminkan ketegangan yang lebih luas dalam sistem internasional. Di satu sisi, ada keinginan untuk mendukung prinsip-prinsip kedaulatan dan hak asasi manusia, sementara di sisi lain ada realitas politik kekuatan besar yang sering kali mengabaikan prinsip-prinsip tersebut demi kepentingan nasional mereka sendiri.

Hak veto, meskipun dirancang sebagai mekanisme untuk menjaga perdamaian dan stabilitas internasional, sering kali justru menjadi penghambat bagi upaya-upaya penyelesaian konflik yang adil dan langgeng. Kasus Palestina adalah salah satu contoh paling jelas bagaimana veto dapat digunakan untuk menghambat pengakuan internasional dan memperpanjang penderitaan suatu bangsa.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana komunitas internasional dapat menyeimbangkan antara kekuatan veto yang dimiliki oleh segelintir negara dengan kebutuhan akan keadilan dan pengakuan bagi semua bangsa. Tanpa reformasi yang signifikan dalam sistem PBB, aspirasi Palestina untuk menjadi anggota penuh dan diakui sebagai negara berdaulat mungkin akan terus terhambat oleh dinamika kekuasaan yang ada. (*)

***

*) Oleh:  Diyaul Hakki, S.H., M.H., Praktisi Hukum

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.