Hukum dan Kriminal

Kala Dua Rektor PTN Korupsi Seleksi Mandiri 

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:03
Kala Dua Rektor PTN Korupsi Seleksi Mandiri  KPK saat memperlihatkan uang barang bukti suap proyek di Yogyakarta. (FOTO: Humas KPK)

TIMES BALI, JAKARTA – Dua rektor perguruan tinggi negeri (PTN) tersandung kasus korupsi seleksi mandiri. Setelah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diproses hukum, terbaru, hal yang sama juga dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara.

Kenyataan tersebut adalah pil pahit yang harus ditelan oleh dunia pendidikan di Indonesia. Diharuskan, pemerintah segera membenahi dan mengoreksi agar kejadian tak terulang.  

Nyoman kini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, karena kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Diketahui, SPI adalah yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri.

Status tersangka Nyoman ditetapkan usai menyidik melakukan ekspose atau gelar perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan mulai 24 Oktober 2022 lalu.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (I Nyoman Gede Antara)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023) lalu.

Ia mengatakan, bukti-buktinya meliputi saksi, keterangan ahli, dan surat serta alat bukti petunjuk. Nyoman seyogianya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan tak hadir atau mangkir.

Nyoman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal, 3, Pasal, 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut adalah pengembangan setelah sebelumnya Kejati Bali lebih dulu menetapkan tiga pejabat di Unud yang berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka.

Hingga kini, ketiganya belum ditahan tetapi sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai Februari 2023 kemarin.

Soal Korupsi Rektor Unila Karomani 

Sementara untuk kasus Rektor Unila Karomani kini sedang dalam proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dan sejumlah pihak terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu.

Sebanyak empat orang diterapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Selain Karomani, yakni ada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Dalam proses Selesai Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.

Sang rektor diduga memberikan peran dan tugas khusus pada ketiga orang itu untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.

Untuk besaran nominal yang suap yang disepakati Karomani antara lain berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Kasus tersebut sudah sampai tahap persidangan. Karomani dan beberapa yang yang sudah tersangka tersebut kini proses diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. 

Dalam proses persidangan, terungkap Sejumlah pejabat yang menitipkan keluarga atau pun kerabat untuk masuk di Unila dengan memberikan sejumlah uang kepada Karomani.

Antara lain yang terungkap dipersidangan yakni Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ia diketahui menitipkan keponakannya bernama Zaki untuk masuk ke Fakultas Kedokteran di Unila.

Lalu ada politikus PDI Perjuangan Utut Adianto. Ia menitipkan seorang bernama Nadyanka Zakifah hingga Kombes Pol Joko Sumarno yang memberikan Rp150 juta kepada Karomani setelah anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.