Hukum dan Kriminal

Dalam Sejarah Konferensi Pers di KPK RI, Itong Isnaeni Satu-satunya Tersangka yang Berani Interupsi

Jumat, 21 Januari 2022 - 14:31
Dalam Sejarah Konferensi Pers di KPK RI, Itong Isnaeni Satu-satunya Tersangka yang Berani Interupsi KPK RI saat konferensi pers di Jakarta dalam kasus hakim PN Surabaya. (FOTO: KPK RI)

TIMES BALI, JAKARTA – Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni satu-satunya tersangka yang berani interupsi saat KPK RI melakukan konferensi pers. Diketahui, ini pertama kali terjadi dalam sejarah di lembaga antirasuah itu.

Peristiwa tersebut terjadi saat Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango menyampaikan keprihatinannya terhadap korupsi yang terjadi di lembaga pengadilan. "KPK sangat prihatin," katanya.

Tak terima atas pernyataan selama konferensi pers yang dilakukan oleh KPK RI tersebut, hakim Itong yang awalnya membelakangi awak media itu tiba-tiba berbalik badan secara spontan.

Ia pun melayangkan interupsi. "Ini omong kosong. Tidak benar semua," kata Itong dengan suara berat. Petugas KPK RI pun dengan cepat menghampiri. Ia diminta untuk balik badan lagi dan diminta untuk tidak bicara.

KPK RI kasus PN Surabaya a

Setelah melakukan konferensi pers, Nawawi menyampaikan kepada media, bahwa Itong bebas melakukan apa saja dan beropini apa saja. "Mau teriak, mau apa (silakan saja)," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah tepat karena bukti-bukti sudah cukup. "Untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, setelah melakukan proses di Gedung Merah Putih di Jakarta KPK RI, hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni (IIH) dan panitera pengganti Hamdan (HD) mengenakan rompi orange.

Mereka diduga menerima suap di kasus vonis perkara PT Soyu Giri Primedika atau SGP. Sementara itu, untuk pemberi suap yakni Hendro Kasino (HK).

Wakil KPK RI Nawawi Pomolango menyampaikan, saat dilakukan pendalaman, lembaga antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ketiganya.

KPK RI kasus PN Surabaya b

Akhirnya, KPK RI kata dia, meningkatkan status perkara ke tahap tersangka. "Sebagai pemberi HK. Sebagai penerima IIH dan HD," katanya.

Ia mangaku, KPK RI sudah mengamankan barang bukti yang jelas. Salah satunya yakni yang sebesar Rp140 juta. Diketahui, uang itu sebagai tanda jadi awal bahwa hakim Itong akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Akhirnya, Nawawi menjelaskan, bagi pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).

Dan untuk kedua penerima (Itong Isnaeni dan Hamdan) , yakni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.