TIMES BALI, DEMPASAR – Usai insiden penggerebekan ratusan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan di sebuah Villa di Kabupaten Tabanan, Kantor Imigrasi I TPI Denpasar mengetatkan pengawasan.
Itu dilakukan dengan menggelar rapat TIM Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tabanan, Kamis (11/7/2024).
Anak agung narayana selaku Plt Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham menjelaskan bahwa ini dilakukan untuk penguatan pengawasan keberadaan Orang Asing serta meningkatkan sinergitas antar instasi di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Khususnya di Kabupaten Tabanan untuk mengetahui isu teraktual tentang kegiatan keberadaan WNA," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa Koordinasi anggota TIMPORA perlu dilaksanakan secara kesinambungan sebagai wadah untuk sharing informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridah Sah Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim yang dibagi per wilayah untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
"Kedepannya juga akan dilakukan pengawasan terbuka seperti dibuatkan Izin Tinggal On The Spot atau Eazy Paspor agar masyarakat juga mengetahui bahwa Imigrasi Denpasar secara rutin tetap mengawasi khususnya orang asing di wilayah tabanan," ucapnya.
Hal ini disambut baik oleh Stakeholder terkait seperti Camat kecamatan Kediri, perwakilan Polres Tabanan, perwakilan Kodim 1619, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan, perwakilan Dinas Pariwisata, serta perwakilan Kantor Pajak.
Itu dibuktikan dengan kesiapan untuk bersinergi dan mendukung Imigrasi Denpasar dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Mau Kecolongan Lagi, Imigrasi Denpasar Ketatkan Pengawasan Orang Asing di Tabanan
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |