TIMES BALI, BALI – Penggerebekan Sunny Villa no 6 di Jalan Pemelisan Agung gang Anggrek Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali pada Kamis siang, 2 Mei 2024 lalu cukup menjadi perhatian publik.
Dittipidnarkoba Kabareskrim Polri bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Soetta, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di TKP, Senin (13/5/2024).
"Kasus ini merupakan jaringan Hydra dan jaringan Fredy Pratama," jelas Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra dan Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa serta Kasubdit 3 Dittipidnarkoba, Kombes Pol Dr Suhermanto dihadapan sejumlah awak media yang meliput.
Diungkap dalam kesempatan tersebut, bahwa duo kembar asal Ukrainia IV dan MV (31) berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus pembuat racikan barang haram tersebut.
Di saat negaranya sedang berperang, IV dan MV yang memiliki izin tinggal sementara sebagai investor properti justru kompak menjalankan bisnis haramnya dengan KK, warga Rusia yang berperan sebagai bagian pemasaran.
Kronologis kejadian dijabarkan bermula dari upaya pengembangan kasus serupa di Sunter, Jakarta pada 4 April 2024 yang diketahui merupakan milik Fredi Pratama.
"Ada DPO berinisial LM yang melarikan diri ke Bali dan setelah dilakukan pengembangan serta penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa WNA Ukraina dalam jaringan tersebut yaitu IV, MV, RN dan OK serta WNA Rusia KK dan LM yang merupakan DPO Clandestine Laboratory Sunter, " jabarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa Hydroponic ganja, sabu, kokain, hashis dan mephedrone.
"Kami juga menemukan alat cetak ekstasi dan beberapa. Peralatan Clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 Kg dan Clandestine laboratorium terkait Hydroponic ganja," urainya.
Dari keterangan tersangka diketahui bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui market place Alibaba dan Ali Ekspres. "Sementara bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia, " imbuhnya.
Terkait modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memasarkan barang haramnya yaitu menggunakan jaringan Hydra Indonesia untuk memasarkan ganja Hydroponic dan mephedrone melalui aplikasi telegram BOT.
"Dengan pengungkapan ini, kami menindaklanjuti penegasan Presiden Jokowi bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani dan kompherensif serta dilakukan secara terpadu," tegasnya.
Kabareskrim menambahkan bahwa pihaknya sesuai arahan Kapolri terus berperang dan menuntaskan penanganan masalah narkoba mulai dari hulu sampai dengan hilir. Dalam kasus ini, ada 2 tersangka yang ditetapkan sebagai DPO yaitu RN dan OK dan FP alias Escobar. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |