Hukum dan Kriminal

Jaksa Agung: Pejabat jangan Manfaatkan Pandemi untuk Korupsi

Senin, 05 Juli 2021 - 10:43
Jaksa Agung: Pejabat jangan Manfaatkan Pandemi untuk Korupsi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat diwawancarai awak media di Jakarta (foto: Dokumen/Tempo)

TIMES BALI, JAKARTAJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendukung kebijakan pemerintah RI, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM Darurat) di Pulau Jawa dan Bali. Oleh karena itu, dia memerintahkan jajarannya agar tidak takut dan ragu memberikan penindakan, kepada pejabat atau siapapun yang memanfaatkan pandemi untuk korupsi.

Salah satunya, dengan memantau setiap anggaran program PPKM Darurat yang pastinya mengunakan APBN dan APBD. Menurutnya, hak masyarakat harus dilindungi, tidak boleh ada yang berbisnis anggaran saat situasi sangat genting seperti ini 

 "Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) agar mendukung kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Jaksa Agung menegaskan, dukungan itu disampaikan untuk membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran pandemi covid-19. Dia menyadari perlunya sinergi berbagai pihak untuk menuntaskan pandemi ini.

Selain itu, Jaksa Agung menyebutkan, masih banyak ditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19. Untuk itu, Jaksa Agung meminta setiap kecurangan angaran dituntut secara maksimal agar bisa memberikan efek jera.

"Hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan. Kami mendukung pemerintah dalam program apapun bentuknya untuk menuntaskan masalah ini," kata Burhanuddin.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa Bali resmi diterapkan sejak hari Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang.

Sejumlah poin pembatasan ditetapkan mulai dari work from home (WFH) 100 persen bagi sektor non essential, menutup mal dan pusat perbelanjaan, menutup semua tempat ibadah dan fasilitas umum, serta melarang restoran atau PKL melayani makan di tempat. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.