https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

WNA Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan di Bali Mencari Keadilan, Kuasa Hukum: Pelaku Bukan Satu Orang

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:18
WNA Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan di Bali Mencari Keadilan, Kuasa Hukum: Pelaku Bukan Satu Orang Kuasa hukum SY, WNA asal Belarus yang diperkosa dan dianiaya WNA Rusia di Bali menunjukan berkas pelaporan korban ke Polres Badung. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BALI, DENPASAR – Wisatawan cantik dari Republik Belarus berinisial SY (30) alami trauma mendalam usai menjadi korban pemerkosaan sekaligus penganiayaan yang dilakukan tersangka WNA Rusia, Anton Simutov dan 2 teman wanitanya, V dan M.

Tragedi yang menimpa wisatawan bertubuh langsing ini terjadi pada 19 April 2024 malam selama kurang lebih 20 jam dengan posisi korban di sekap di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jl. Raya Batu Bolong, Kelurahan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

Korban berhasil melarikan diri sekira pukul 16.00 WITA pada 20 April dalam kondisi babak belur kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Badung.

Kuasa Hukum SY, I.B Gumilang Galih Sakti, SH., M H dalam keterangan persnya di Denpasar hari ini mengungkap bahwa pihaknya berharap ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam kasus yang menimpa kliennya ini.

"Pelaku pemerkosaan yang baru ditetapkan sebagai tersangka tiga hari lalu baru ditujukan ke Anton. Sementara faktanya, korban di perkosa juga oleh teman wanita Anton yaitu M dan dianiaya oleh V, mereka semua warga Rusia," tuturnya, Minggu (12/5/2024).

Gumilang mengungkapkan berdasarkan keterangan SY, dirinya pertama kali mengenal Anton di sebuah restoran bersama pasangannya masing-masing.

"Kemudian, postingan korban yang merupakan psikolog ini di medsos selalu di tanggapi Anton. Dengan modus perusahaannya membutuhkan psikolog, pelaku meminta waktu kepada korban untuk bertemu di Villa yang menjadi TKP," paparnya.

Nahasnya, begitu tiba di villa tersebut, korban justru disekap kemudian ponselnya dilempar ke kolam renang kemudian dianiaya dan diperkosa oleh Anton dan M, teman wanitanya.

"Memang sedikit vulgar ya, saat kejadian si M ini menduduki wajah korban sementara Anton melakukan penetrasi terhadap korban. Sementara si V memegangi tangan korban dan melakukan pemukulan ke wajah dan kepala korban, hasil visumnya juga ada," terangnya.

Menurutnya, alasan YS mencari keadilan karena tersangka Anton bersama teman-temannya merupakan sosok yang berbahaya dimana banyak korban yang diperlakukan semena-mena termasuk perempuan lokal.

"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian menetapkan Anton ini sebagai tersangka namun kami berharap keterlibatan teman-teman wanitanya juga harus bisa dipertanggungjawabkan karena mereka bukan hanya saksi tapi juga sama-sama melakukan hal yang tak pantas terhadap korban," tegasnya.

Tersangka Anton sendiri saat ini menghadapi kasus pidana lainnya selain pemerkosaan yang dituduhkan kepadanya yaitu kasus pengrusakan properti villa dan pengancaman di Polres Badung. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.