TIMES BALI, BALI – Sebanyak 31.850 ekor Benih Bening Lobster (BBL) gagal di selundupkan pria asal Temanggung, EB (61) usai terciduk petugas Karantina Bali bersama petugas Bea Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) tersebut yang rencananya akan dibawa menuju Singapura pada Sabtu (6/9/2024).
31.850 BBL dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp3,1 Miliar ini dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.
Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali mengungkap bahwa penyelundupan BBL melanggar Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurutnya, dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kita kehilangan lobster-lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar.
"Sehingga ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi," ungkapnya, Minggu (7/9/2024).
Saat diamankan, EB tidak dapat menunjukan dokumen untuk pengeluaran BBL sesuai ketentuan ketika di periksa petugas. "EB mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi, dan sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, dilakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan," beber Heri.
Untuk upaya penyelamatan Benih Bening Lobster, setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, Benih Bening Lobster diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bea Cukai dan Karantina Bali Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 3 Miliar
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |