Dugaan Korupsi PJU Rp 40 Miliar di Dishub Cianjur, Tersangka Tunggu Jadwal Praperadilan
Tersangka DG dalam kasus korupsi PJU Dishub Cianjur kini menunggu jadwal praperadilan. (FOTO: Wan/TIMES Indonesia)

Dugaan Korupsi PJU Rp 40 Miliar di Dishub Cianjur, Tersangka Tunggu Jadwal Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) segera digelar.

TIMES Bali,Jumat 1 Agustus 2025, 10:46 WIB
609.4K
W
Wandi Ruswannur

CIANJURSidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur (Dishub Cianjur) segera digelar. 

Tersangka DG, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Cianjur. 

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh penasihat hukumnya, D Muharam Djunaedi. Dia menyebut bahwa meski peluang menang dalam praperadilan biasanya tipis, kali ini pihaknya cukup yakin.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap DG, mantan Kepala Dishub Cianjur, oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Ia bersama MIH, seorang konsultan perencana, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek PJU senilai Rp40 miliar. 

Dalam hal ini kejaksaan menyebut DG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, MIH disinyalir tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah dan menggunakan modus pinjam bendera dengan menggandeng dua perusahaan untuk pelaksanaan proyek di wilayah utara dan selatan Cianjur. 

Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp8,49 miliar. Kejaksaan menilai perencanaan proyek yang tidak sesuai aturan menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 

Sidang praperadilan ini menjadi upaya hukum DG untuk menggugurkan status tersangkanya. Penasihat hukum DG berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang disiapkan dalam sidang nanti. 

Hingga berita ini diturunkan pihak Kejaksaan Negeri Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan praperadilan tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Wandi Ruswannur
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.