Kasus CSR BI, KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR
TIMES Bali/Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (FOTO: dok KPK)

Kasus CSR BI, KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR

KPK menyita 15 unit mobil milik anggota DPR Satori. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

TIMES Bali,Rabu 3 September 2025, 14:06 WIB
577.4K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAKPK menyita 15 unit mobil milik anggota DPR Satori. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Mobil yang disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat tersebut antara lain Fortuner 3 unit, Pajero 2 unit, Camry 1 unit, Brio 2 unit, Innova 3 unit, Yaris 1 unit, Expander 1 unit, HR-V 1 unit dan Alphard 1 unit.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Rabu (3/9/2025).

Ia menyampaikan, pihaknya masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan OJK. Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. 

Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI. Setelah uang itu dicairkan. KPK menduga Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Bali, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.