TIMES BALI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dapat menjadi momentum pembenahan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa masih tersisa waktu panjang di tahun 2026 bagi Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk melakukan perbaikan, khususnya menutup celah negosiasi antara wajib pajak dan petugas.
Budi juga mengungkapkan keprihatinan KPK atas hilangnya 80 persen penerimaan negara akibat pengurangan nilai pembayaran pajak dalam kasus ini. “Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari. Mereka adalah:
-
Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakut
-
Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut
-
Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakut
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan pajak
-
Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP untuk menurunkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. OTT ini awalnya dikaitkan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Harus Jadi Momentum Benahi Celah di Ditjen Pajak
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |