https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Culik Dua Bocah di Bali, WNA Amerika Serikat Diperiksa Kejiwaannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:30
Culik Dua Bocah di Bali, WNA Amerika Serikat Diperiksa Kejiwaannya WN Amerika Serikat saat diamankan Polisi di Bali usai dilaporkan karena aksi penculikan anak dibawah umur. (Foto: Humas Polda Bali)

TIMES BALI, BALI – Viralnya aksi percobaan penculikan yang dilakukan WNA asal Amerika Serikat menggemparkan publik di Bali. Pelaku adalah pemuda asing berinisial DCB (33) yang berdomisili di Perum Kori Nuansa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Menanggapi atensi publik atas keterlibatan DCB, Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., tak menampik informasi tersebut.

"Pelaku telah diamankan Polresta Denpasar pada hari ini," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

Kombes Pol Jansen mengurai kronologi kejadian bermula di hari Senin (25/3/2024) saat korban NP (8) melintasi rumah pelaku bersama sepupunya KN (8) dengan tujuan jajan ke warung sekira pukul 13.30 WITA.

"Di dekat rumah pelaku itulah, kedua korban bertemu pelaku dan kemudian pelaku ini mengajak korban berbicara dengan menggunakan bahasa inggris," tuturnya.

Korban yang tak paham bahasa inggris tiba-tiba ditarik tangan kirinya kemudian digendong dan dibawa masuk ke halaman rumah pelaku.

Korban kemudian berteriak minta tolong saat kemudian pelaku mengunci pagar rumahnya dan membawa sebilah pisau dapur. 

"Begitu mendengar teriakan korban, pelaku langsung menaruh pisaunya di atas meja," imbuhnya.

Tak lama kemudian, bibi dan paman korban, Ajik Ngurah, tiba di TKP dan langsung mendobrak pintu pagar hingga terbuka.

Drama penyelematan NP dan KN berujung manis dimana pelaku kemudian berhasil diamankan usai orang tua korban, Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan aksi DCB ke Polresta Denpasar.

Atas laporan tersebut, DCB kemudian diamankan dengan tuduhan tindak pidana penculikan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami langsung mengamankan pelaku serta barang bukti di kediamannya dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban," ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Untuk pemeriksaan termasuk menggali motif pelaku, Kombes Pol Jansen menyebut pelaku diperiksa kejiwaannya ke rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika.

"Dengan adanya kejadian ini kami mengimbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktifitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian, " ucap Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan di penghujung imbauannya. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.