Hukum dan Kriminal

Jaksa Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan ATR 72-600

Senin, 27 Juni 2022 - 19:26
Jaksa Agung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan ATR 72-600 Ilustrasi - Pesawat Garuda ATR 72-600. (FOTO: Wikipedia)

TIMES BALI, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,“ ucap Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

Kedua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung ini terlibat kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia yang sebelumnya telah menjerat 3 tersangka lainnya.

Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin-3.jpgJaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Dok. Kejaksaan) 

Tiga tersangka tersebut yaitu, Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia tahun 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014 dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2005-2012.

Dilansir dari detik.com, kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo dimulai pada tahun 2011 lalu.

Saat itu PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufaktur.

Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasikan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.(*)

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc, Kanada, dan perusahaan Avions de Transport Regional) (ATR), Prancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS, Prancis, dan Nordic Aviation Capital (NAC), Irlandia, selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,“ kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.