TIMES BALI, SEMARANG – Keluarga almarhum GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, resmi mengajukan laporan ke Polda Jawa Tengah terkait penembakan yang menewaskan putra mereka. GRO diduga menjadi korban dari aksi oknum polisi yang kini tengah dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut pada Rabu (27/11). "Laporan sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti dan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," ucapnya.
Dalam kasus ini, oknum polisi berinisial R telah dijadikan tersangka. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP yang mengatur tindak penganiayaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, R saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui bahwa senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut merupakan senjata organik milik institusi kepolisian. Berdasarkan laporan, R melepaskan dua tembakan, yang mengakibatkan GRO meninggal dunia dan melukai dua orang lainnya.
Kronologi Penembakan di Semarang Barat
Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu dini hari (24/11) di kawasan Simongan, Semarang Barat. Polisi menduga korban terlibat dalam aksi tawuran yang pecah di lokasi tersebut. Dalam upaya membubarkan tawuran, petugas diduga terpaksa menggunakan senjata api sebagai bentuk pembelaan diri.
GRO, yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, dilaporkan meninggal akibat luka tembak yang dialaminya. Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen pada Minggu siang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang yang Tewas Ditembak Laporkan Oknum Polisi ke Polda Jateng
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |