https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

SETARA Institute: Banyak Anggota Polri yang Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:28
SETARA Institute: Banyak Anggota Polri yang Hanya Korban Skenario Ferdy Sambo Ferdy Sambo. Ia kini menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (FOTO: Polri)

TIMES BALI, JAKARTA – Ketua SETARA Institute, Hendardi memandang, secara umum penetapan status tersangka Ferdy Sambo serta beberapa personel lain bisa dikatakan telah mengesankan penegakan hukum yang lebih tegas dan tidak pandang bulu di dalam Polri.

Namun kata dia, penerapan status tersangka maupun dugaan pelanggaran kode etik terhadap puluhan personel baik dari Polres Jaksel, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri mesti benar-benar fair, akuntabel dan terbuka dalam prosesnya.

"Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi demoralisasi terhadap anggota Polri," katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Selasa (16/8/2022).

Kata dia, untuk anggota yang diduga melanggar etik tentu dapat dijerat pidana apabila dapat dibuktikan yang bersangkutan memang terkait langsung dengan peristiwa pidananya atau turut serta membantu tindak pidana.

Namun penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan. "Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul," jelasnya.

Kata dia, melihat cukup banyak personel Polri yang diperiksa berkaitan dengan pelanggaran etik dan pidana, sangat penting dipertimbangkan tentang kondisi mental dan moral anggota serta kewibawaan institusi.

"Dugaan sangkaan atau menyatakan ketidakprofesionalan anggota mesti dengan pertimbangan matang menyangkut apakah seluruh personel dalam 3 jenjang proses penyelidikan dan penyidikan di mulai di Polres Jakarta Selatan, lalu PMJ maupun terakhir di Bareskrim Mabes Polri memiliki dasar fakta-fakta awal yang sama dan transparan untuk dianalisis," katanya.

Juga kecenderungan penerapan dugaan dan sanksi etik ini secara tidak transparan dapat menuai prasangka pemanfaatan untuk interest tertentu maupun upaya menyudutkan pihak-pihak tertentu secara unfair.

Ia melanjutkan, seyogyanya setiap proses pemeriksaan baik hukum maupun etik dapat diinfokan secara bertahap dan terbuka untuk menghindari prasangka-prasangka dan menunjukkan proses yang akuntabel.

"Termasuk di dalamnya melibatkan Kompolnas dalam pengawasan proses sesuai kewenangannya sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat g dan f Perpres 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional," ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini, empat orang yang ditetapkan telah sebagai tersangka. Antara lain yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Selain itu, hingga kini, sebanyak 63 personel Polri terseret kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.