https://bali.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Tindak Pemerkosaan di Kuta Selatan

Jumat, 29 September 2023 - 17:41
Polisi Amankan Tiga Pemuda Pelaku Dugaan Tindak Pemerkosaan di Kuta Selatan Kapolresta Denpasar saat mengungkap tindak pidana pemerkosaan siang ini. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BALI, DENPASAR – Seorang gadis yang berdomisili di Kuta Selatan melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya oleh 3 pemuda secara bergiliran.

Korban pemerkosaan AIP (24) mengaku diperkosa oleh ANL (25), ENL (26) dan IKN yang merupakan kenalan korban dengan TKP di kamar kost korban, Senin malam sekira pukul 22.00 WITA (25/9/2023).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam gelaran konferensi pers siang ini mengungkap kronologis pemerkosaan kejadian sesuai yang dilaporkan korban. "Jadi malam kejadian, korban meminta tersangka ANL mengantar pulang ke tempat kostnya dan setelah sampai, mereka masuk ke kamar kost korban," ungkap Kapolresta.

Sekira pukul 23.00 WITA, tersangka ENL (26) menghubungi korban melalui video call dan oleh ANL diminta untuk menyusul ke tempat kost korban pemerkosaan tersebut bersama tersangka IKN.

"Setelah kedua tersangka sampai di kamar kost korban, mereka mengambil kunci motor dan keluar dari kamar. Tersangka ANL menyusul keduanya tapi dicegah oleh korban dan minta pelaku untuk tinggal dulu di kamar kostnya," ungkap Kombes Bambang membeberkan kejadian selanjutnya.

Korban sebelumnya meminta untuk ikut ke tempat kostnya ANL namun ditolak para tersangka sehingga akhirnya ANL kembali masuk ke kamar korban.

"Saat keduanya di dalam kamar, tersangka ENL dan IKN menunggu di luar. Di kamar, ANL ini memaksa berhubungan badan dengan korban sebanyak dua kali," jelas Kapolresta.

Usai ANL. tersangka ENL kemudian turut melakukan hal yang sama. Disusul kemudian oleh IKN. Beruntung, IKN tak jadi melakukan hal itu. IKN keluar kamar dan kabur meninggalkan korban bersama tersangka lainnya dengan kendaraan motor.

Atas kejadian ini, Kapolresta menambahkan para tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Modus operandi para tersangka memperkosa korban dikarenakan ada kesempatan dan timbul nafsu saat melihat korban," terangnya.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dugaan pemerkosaan bersama sejumlah barang bukti berupa celana, baju dan pakaian dalam korban serta seprei yang digunakan saat menyetubuhi korban. "Korban laporan pada Selasa dini hari sekira pukul 00.30 WITA dan langsung kami tindaklanjuti sehingga pelaku bisa langsung diamankan," kata Kapolresta di akhir konferensi pers. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.