Hukum dan Kriminal

Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, Kuasa Hukum HM Ajukan Eksepsi Dakwaan

Senin, 16 Januari 2023 - 12:14
Sidang Kanjuruhan di PN Surabaya, Kuasa Hukum HM Ajukan Eksepsi Dakwaan Proses sidang hari pertama Kanjuruhan di Ruang Cakra PN Surabaya terdakwa dihadirkan secara online, Senin (16/1/2023). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES BALI, SURABAYA – Tiga hakim memimpin sidang hari pertama  tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap anggota Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdamarwan alias HM. 

Tiga hakim sidang tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Terdakwa HM dihadirkan secara online karena alasan faktor keamanan.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, persidangan berjalan secara tertib dan aman. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat intel dan pihak kepolisian. Ada beberapa keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan datang langsung menunggu proses peradilan. 

Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan dan penyerahan berkas BAP. Majelis hakim sendiri memulai sidang pukul 10.30 WIB. 

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. 

Sidang-Kanjuruhan-2.jpgProses sidang Kanjuruhan dengan terdakwa HM di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (16/1/2022). (foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

"Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab HM. 

Kuasa hukum lantas mengajukan eksepsi karena beralasan sampai hari ini belum menerima dakwaan dan berkas serta meminta hakim agar segera memberikan salinan berkas perkara. 

Majelis hakim sepakat memberikan kesempatan pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 09.00 WIB untuk melanjutkan sidang. 

"Majelis sepakat akan menunda hari Jumat untuk pembacaan eksepsi keberatan dari tim penasehat hukum," kata Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Kuasa hukum kemudian kembali meminta perpanjangan waktu beberapa hari karena alasan dakwaan 200 halaman namun ditolak oleh hakim. Tersangka HM sendiri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

"Sudah diputuskan oleh majelis, saya kira kesempatan itu dimanfaatkan tanggal 20 Januari," tegas hakim. 

Diketahui, Kejati Jatim telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl  15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang.

Tiga hakim ditunjuk untuk menyidangkan perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan ekstra ketat dari kepolisian di sekitar pintu masuk. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.