Berita

Menerima Pengurus YLKI, HNW: UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 06:10
Menerima Pengurus YLKI, HNW: UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid bersama Ketua YLKI ketua YLKI Tulus Abadi. Mereka sepakat perlunya revisi UU Perlindungan Konsumen. (Foto: dok MPR RI)

TIMES BALI, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendorong revisi Undang Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).

Ini disampaikan saat menerima ketua YLKI Tulus Abadi, 19 Januari 2023. 

“Undang-undang ini lahir sudah lama, di tahun 1999,  di masa Presiden B. J. Habibie," ujar Tulus Abadi.

Undang-undang itu menurut Tulus Abadi dirasa sudah ketinggalan jaman sehingga tidak bisa mengakomodir perkembangan masyarakat terutama terkait masalah konsumen. Untuk itu YLKI ingin agar undang-undang tersebut direvisi sehingga mampu menjawab perkembangan masyarakat terkait dengan perlindungan konsumen. 

Menanggap hal yang demikian, HNW mengakui umur UU Perlindungan Konsumen sudah lama, tahun 1999, sebelum bergulirnya agenda Reformasi. Diungkapkan, masa reformasi dan sebelumnya adalah masa yang berbeda. Dalam era reformasi, era saat ini, UUD sudah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai pasal 1 ayat (2) UUDNRI 1945. Rakyat lah yang berdaulat, sehingga wajarnya rakyat harus mendapatkan hak-hak mereka seperti soal konsumen dan perlindungannya.

“Karenanya saya mendukung usulan revisi UU Perlindungan Konsumen yang diinisiasi olh YLKI karena memang banyak perkembangan ditingkat kebijakan negara yang tidak memenuhi prinsip perlindungan konsumen, sementara UUD hasil amandemen banyak memuat ketentuan baru yang menguatkan orientasi pemenuhan hak Konsumen bahkan sebagai bagian dari HAM," tegasnya.

Politisi asal Klaten, Jawa Tengah, menyatakan akan mengusulkan perubahan ini kepada fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. “Fraksi kami, PKS, siap memperjuangkan revisi UU Perlindungan Konsumen”, ujarnya. “Nanti kami akan menghubungi Fraksi PKS di DPR. Tapi sebaiknya pihak YLKI juga menghubungi Fraksi2 lainnya di DPR," 5ambahnya.

Dalam kesempatan itu, HNW tidak hanya mengapresiasi langkah dan kinerja YLKI. Ia juga menyampaikan kabar kepeduliannya terhadap konsumen, dan karenanya atas nama pribadi telah mengajukan inisiatif rancangan undang-undang tentang bank makanan untuk kesejahteraan sosial. Rancangan undang-undang itu diusulkan berangkat dari keprihatinan dirinya atas laporan besarnya kemubadziran karena pola makan dan mengelola makanan oleh masyarakat yang ada di Indonesia. 

Pola makan masyarakat yang ada disebut terlalu berhamburan dan pengelolaannya tidak efektif, sehingga menyisakan sampah dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Sampah makanan yang tersisa, dalam satu tahun, dilaporka nilainya mencapai lebih dari Rp200 triliun," ungkapnya.

Bila sisa makanan itu bisa dikelola dengan sehat baik dan benar, nilainya dilaporkan bisa membantu 25 persen dari jumlah orang miskin yang ada di Indonesia. 

Indonesia menurut HNW merupakan produsen sampah makanan terbesar kedua di dunia. Negara nomer pertama produsen sampah makanan adalah Arab Saudi. Rancangan undang-undang tersebut menurutnya juga bagian dari perlindungan konsumen. “Sudah masuk prolegnas," tuturnya. “Meski perjuangan masih panjang sebagaimana perjuangan untuk revisi UU Perlindungan Konsumen, namun demokrasi memberi ruang untuk tetap bisa diupayakan adanya undang-undang bank makanan serta Revisi UU perlindungan konsumen. Dan sinergi serta kolaborasi berbagai pihak dari dalam parlemen maupun dari luarnya, sangat diperlukan, untuk kemaslahatan para Konsumen juga," ucapnya. (*)

Pewarta : Tria Adha
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.