TIMES BALI, DENPASAR – Sebagai bukti komitmennya dalam menjaga kebersihan sungai, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memasang jaring sampah di setiap perbatasan desa maupun kelurahan.
Kadis PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata usai Rapat Kordinasi Penanganan Sampah dan Kebersihan Sungai di Kantor Wali Kota Denpasar menyampaikan tujuan dari pemasangan jaring tersebut.
"Pemasangan jaring sampah dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai," katanya, Jumat (29/9/2023).
Pemasangan jaring ini dikatakannya akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, terungkap bahwa hampir setiap hari masih kita temukan sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," cetusnya.
Pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut.
"Sehingga nantinya desa/kelurahan yang akan bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai," jelasnya.
Langkah ini juga untuk mengantisipasi agar tidak hanya di hilir yang menerima kiriman, sehingga dari hulu juga dipasang jaring selain setiap perbatasan.
"Dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata.
Dalam penanganan sampah kali ini, bahkan Pemkot Denpasar akan menerapkan tindakan tegas dan tak segan akan melayangkan sanksi kepada pelanggar yang membuang sampah ke aliran sungai.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan apalagi sampai membuang sampah ke sungai.
"Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau melalui Sidang Tipiring dengan denda maksimal Rp50 Juta," tegasnya.
Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp50 Juta.
Ia menekankan pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai dimana aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
Maka dari itu, Kasat Pol PP menyebut peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Bawa Nendra menggarisbawahi bahwa pihaknya bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
"Membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar," imbau Kasat Pol PP Pemkot Denpasar (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |