Berita

Simak, Ini Pentingnya Lapor SPT Tahunan

Minggu, 05 Februari 2023 - 00:06
Simak, Ini Pentingnya Lapor SPT Tahunan Ilustrasi SPT Tahunan. (Foto: edufinansial)

TIMES BALI, JAKARTA – Sebagai wajib pajak, sudahkan Anda melaporkan pajak SPT Tahunan? Mumpung masih di awal bulan Februari 2023, yuk segera lapor SPT sebelum ditutup pada tanggal 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi serta 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Sebaiknya lapor SPT sekarang jangan ditunda-tunda karena lebih cepat pastinya lebih baik. Selain membuat kita lebih tenang dan nyaman, lapor SPT lebih awal bisa membuat pikiran kita lebih jernih dalam menyusun laporan karena tidak dikejar oleh waktu.

Selain itu, lapor SPT lebih awal untuk mengantisipasi terjadinya server error dikarenakan banyak orang yang suka melapor mepet dengan tenggat waktu terakhir.

Wajib pajak bisa melaporkannya secara online SPT pajak pada periode yang sudah ditentukan. Biasanya SPT pajak harus dilaporkan paling terlambat akhir Maret bagi pekerja pribadi dan paling terlambat akhir April bagi pemilik badan usaha.

SPT adalah surat pemberitahuan tahunan pajak yang diperlukan untuk dapat memperhitungkan pembayaran wajib pajak kamu. Pada periode yang sudah ditentukan pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya. Apa saja, simak rangkuman singkatnya:

1. Bentuk Laporan Pertanggungjawaban

SPT pajak ini bisa menjadi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban bagi wajib pajak, baik dari pihak pribadi maupun dari badan usaha. Dengan melaporkan SPT, maka dapat digunakan untuk menentukan jumlah pembayaran wajib pajak yang harus disetorkan.   

Ingat, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan didenda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak pihak pribadi dan denda Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan usaha.  Besaran total pembayaran wajib pajak akan berbeda-beda berdasarkan kategori pekerjaan maupun penghasilan total badan usaha yang didapat dalam setahun.

2. Bukti Pembayaran Pajak

SPT pajak ini penting untuk dilaporkan, terutama bagi pihak pemotong pajak contohnya seperti setiap perusahaan karena sebagai bukti pertanggungjawaban karyawan yang telah membayar pajaknya. Sebab, setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap wajib melaporkan SPT. Meskipun sebagian perusahaan langsung memotong pembayaran pajak pada gaji karyawannya di tiap bulan.

3. Alat Penguji Kepatuhan Wajib Pajak

Laporan SPT pajak oleh petugas pajak berfungsi sebagai bentuk pengawasan kepatuhan sebagai wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Lembaga pajak dan petugas pajak akan dimudahkan dengan masuknya laporan SPT pajak karena dapat memperhitungkan besaran pajak yang wajib dipenuhi per tahunnya.

4. Melaporkan SPT Pajak secara Online

Semakin berkembangnya teknologi, maka pelaporan SPT pajak sudah bisa dilakukan secara digital dan dari jarak jauh. Beberapa tahun sebelumnya, wajib pajak harus mendatangi kantor pajak secara langsung untuk melaporkan SPT-nya. Saat ini wajib pajak bisa melaporkan SPT pajak secara online dengan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Itulah beberapa keuntungan yang wajib pajak perlu ketahui dengan melaporkan SPT pajak. Semoga dapat membantu dalam mengurus pelaporan dan pastikan tidak terlewat dari jadwal yang telah ditentukan. (*)

Pewarta :
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.