TIMES BALI, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mempersiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus guna menjamin hak pilih pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebutuhan layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November mendatang, tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga negara kita tetap bisa menggunakan hak pilih mereka sesuai wilayah daerah pemilihan dalam pilkada tersebut," ujar Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kebijakan serupa juga berlaku untuk pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
"Misalnya, pekerja di perkebunan dan pertambangan yang tidak bisa kembali ke TPS di alamat sesuai KTP mereka, maka disediakan TPS di lokasi khusus," katanya.
Selain itu, Hasyim menambahkan bahwa KPU akan menyediakan TPS di lokasi khusus untuk masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, sekolah kedinasan, dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS di lokasi khusus jika terjadi bencana yang mengharuskan masyarakat direlokasi.
Hasyim juga menyebutkan kriteria lain untuk penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih yang terkonsentrasi di suatu tempat, dengan jumlah pemilih minimal satu TPS dan adanya penanggung jawab di lokasi tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada 2024: KPU RI Sediakan TPS Khusus bagi Pemilih di Lokasi Tertentu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |