https://bali.times.co.id/
Berita

Viralkan Perselingkuhan Suaminya di Medsos, Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE

Senin, 15 April 2024 - 13:53
Viralkan Perselingkuhan Suaminya di Medsos, Istri Perwira TNI Dijerat UU ITE Kabid Humas Polda Bali dalam konferensi pers menunjukkan bukti unggahan tersangka HSA atas perintah AP, istri dari perwira TNI di Kesdam IX/Udayana. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES BALI, BALI – Pasca memberikan data pribadi dan foto BA yang merupakan putri petinggi kepolisian di Malang Jawa Timur yang diduga menjadi selingkuhan Lettu HMA, perwira TNI Kesdam IX Udayana, Bali, kini AP, istri HMA ditetapkan menjadi tersangka.

AP diduga menyerahkan data tersebut kepada tersangka berinisial HSA, admin sebuah akun instagram Ayoberanilapor6 yang kemudian menyebarkannya di media sosial hingga viral.

Tak terima datanya diunggah di media sosial, BA kemudian melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy Ba'Abud melaporkan keduanya ke Polresta Denpasar karena diduga telah melakukan pelanggaran sesuai pasal 32 ayat 1 tentang UU IT dan pasal 48 ayat 1 serta pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo dan Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana beserta jajarannya dalam konferensi pers di Polda Bali, Senin (15/4/2024).

"Kami ingin meluruskan viralnya pemberitaan terkait kasus AP yang menjadi korban perselingkuhan kini malah ditetapkan jadi tersangka. Ini adalah dua kasus yang berbeda ya," cetusnya.

Menurutnya, kasus yang kini ditangani Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari korban BA yang data berupa screenshot chatt pribadinya dengan Lettu HMA beserta sejumlah fotonya disebar oleh tersangka HSA dari tersangka AP dengan motif agar kasusnya viral dan segera ditangani pihak terkait.

"Kami kemudian melakukan penahanan pada tersangka AP pada 9 April 2024 dan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI maka AP dan anaknya di serahkan ke Rumah Aman UPTD PPA Pemogan Denpasar," jelasnya.

Sementara tersangka lainnya, HSA diamankan di Polresta Denpasar karena telah menyebarluaskan informasi terkait data pribadi korban tanpa seizin pemiliknya di jejaring media sosial.

Kapolresta Denpasar menambahkan bahwa dalam upaya penangkapan tersangka AP di Cibubur Jawa Barat, pihaknya mendapatkan penolakan dari keluarga sehingga akhirnya pihaknya melakukan pemanggilan.

"Tersangka AP memenuhi panggilan kami dan setelah kami lakukan BAP, yang bersangkutan bersama anaknya kami titipkan di UPTD PPA," urainya.

Kendati demikian, atas pertimbangan bahwa AP merupakan ibu yang harus memberikan ASInya kepada anaknya, maka penangguhan penahanan dikabulkan dan kini AP kembali ke rumahnya di Jawa Barat.

AP yang berprofesi sebagai dokter gigi ini sebelumnya melaporkan kasus KDRT dan dugaan asusila serta perzinahan yang dilakukan suaminya, Lettu HMA ke Pomdam IX/Udayana.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana menyebut bahwa laporan tersebut sudah diproses dan Lettu HMA sudah ditetapkan tersangka.

"Atas kasus laporan KDRT, HMA sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi putusan hukuman 8 bulan penjara tapi yang bersangkutan mengajukan banding dan kini meningkat di Kasasi. Sementara untuk kasus dugaan asusila dan perzinahan belum ada cukup bukti," ujarnya.

Menurutnya, publik terlanjur menilai bahwa tersangka AP ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan perselingkuhan suaminya padahal kasus pelanggaran UU ITE ini berbeda.

"Jadi jangan disatukan framenya, karena yang di tangani Polresta Denpasar adalah terkait pelanggaran UU ITE sementara yang di tangani Kodam adalah kasus KDRT dan dugaan asusila yang sudah kami tangani," sebutnya.

Lettu HMA sejak tersandung kasus ini, diterangkan Danpomdam, sudah di non jobkan sampai menunggu hasil Kasasi.

"Keduanya ini sebetulnya memang sudah lama tidak harmonis ya rumah tangganya. Proses perceraian secara kedinasan pada tahun 2022 dan keduanya sudah dikaruniai dua anak," Jelasnya.

Lettu HMA sendiri merupakan dokter gigi di TNI AD yang menjadi salah satu aparat berwajah ganteng.

Ia di viralkan istrinya karena dituding berselingkuh dengan 5 perempuan yang kemudian dilaporkan ke Pomdam IX/Udayana dimana HMA bertugas. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.