TIMES BALI, AUSTRALIA – Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sydney (KJRI Sydney) dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (4/9/2024) secara resmi akan meluncurkan Layanan Paspor Elektronik Reguler.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia dan Peringatan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Australia.
Pembukaan layanan paspor elektronik reguler ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepuasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Australia.
Paspor elektronik ini dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik. Inovasi ini memberikan pengalaman yang mudah bagi pemegangnya saat melewati gerbang otomatis yang telah ditentukan di bandara.
Warga Negara Indonesia di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI di luar negeri.
Peluncuran ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 19 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Paspor Biasa dan Dokumen Perjalanan sebagai Paspor.
Khususnya pasal 2A angka (2) huruf (b): 'bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun'.
KJRI Sydney akan memberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Pemerintah RI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya dan menambah produk atau kebijakan keimigrasian baru serta cara yang lebih mudah untuk memperolehnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tingkatkan Layanan bagi WNI di Australia, KJRI Sydney Luncurkan Paspor Elektronik Reguler
Pewarta | : Sholihin Nur |
Editor | : Ronny Wicaksono |