https://bali.times.co.id/
Berita

Polda Bali Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Landak Jawa, Ini Penjelasan Kabid Humas

Jumat, 13 September 2024 - 21:49
Polda Bali Buka Suara Terkait Penetapan Tersangka Kasus Landak Jawa, Ini Penjelasan Kabid Humas Barang bukti landak jawa yang diamankan Ditreskrimsus Polda Bali. (Foto: Humas Polda Bali for TIMES Indonesia)

TIMES BALI, BALI – Menanggapi viralnya kasus landak jawa yang menimpa tersangka INS, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, SIK, MH, buka suara.

Ia menerangkan selama proses penyidikan kasus landak jawa, Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap INS.

Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Senin (4/9/2024) sekira pukul 11.00 Wita dimana Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.

"Pemiliknya adalah INS dengan TKP Banjar karang dalem Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa," ungkap Jansen, Jumat (13/9/2024).

Dilanjutkan Jansen, pada Selasa (5/3/2024) dilakukan gelar perkara dan dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024.

Pada Selasa tersebut langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor.

Selanjutnya pada Kamis (21/3/2024) dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor yang statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024.

"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka," imbuhnya.

Kemudian surat panggilan dilayangkan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,
Selanjutnya pada Kamis (20/6/2024) dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

"Selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan  terhadap tersangka," ungkap mantan Kapolresta Denpasar ini.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

Terkait kasus ini kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.

"Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA," tutup KBP Jansen. (*)

Pewarta : Susi Artiyanto
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.