TIMES BALI, JAKARTA – Pemerintah menindak tegas pelaku yang mempromosikan konten bermuatan judi daring di berbagai platform untuk mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas perjudian yang menimbulkan kerugian.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIS: Hukuman Bagi yang Promosikan Judi Online
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |