TIMES BALI, JAKARTA – Indonesia menyatakan dukungannya terhadap perintah penangkapan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Sebagai informasi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut pada 21 November 2024.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |