Berita

Mahasiswa Tak Puas Dengan Putusan Pengadilan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05
Mahasiswa Tak Puas Dengan Putusan Pengadilan Terkait Tragedi Kanjuruhan Aksi BEM Malang Raya mengecam vonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang digelar di depan Balaikota Malang, Kamis (16/3/2023). (Foto Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES BALI, MALANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya, tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Presiden Mahasiswa Universitas Brawijaya, Rafly Rayhan Al-Khajri mengatakan, putusan tersebut tidak  bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Khususnya bagi para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Apa yang menjadi putusan pengadilan hari ini tidak bisa memberikan rasa adil, tidak sebanding dengan 135 nyawa," ucapnya dalam seruan aksi yang dilakukan oleh BEM Malang Raya di depan Balaikota Malang, Kamis (16/3/2023).

BEM Malang Raya berharap, putusan ini bisa berubah dalam proses banding yang nanti akan diajukan ke pengadilan tinggi. Sehingga putusanya bisa lebih membawa keadilan. 

"Kami meminta hakim untuk bertindak objektif, bila kemudian hari ini perkara dilemparkan kepada pengadilan tinggi untuk di tingkat banding. Kami berharap, hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, BEM Malang Raya juga mengecam keras akan adanya upaya intervensi dari pihak manapun. Utamanya dari pemerintah dan Polri.

"Tidak boleh ada pemerintah, institusi polri yang berhak mengintervensi lembaga yudisial," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim telah memberikan vonis putusan terhadap 5 orang terdakwa tragedi kanjuruhan. 

Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Security Officer (SO) Arema FC, Suko Sutrisno, divonis 1 tahun pidana penjara. Eks Danki Brimob Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Kemudian eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres, Wahyu Setyo Pranoto mendapatkan vonis bebas.

Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 saat laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. Tragedi yang dipicu masuknya suporter ke lapangan dan tembakan gas air mata itu membuar 135 orang meninggal dan ratusan orang terluka. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Bali just now

Welcome to TIMES Bali

TIMES Bali is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.