TIMES BALI, JAKARTA – Bank Indonesia menarik tiga uang logam pecahan 500 dan 1.000 dari peredaran dan menyatakan uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIS: Uang Logam Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit tak Lagi Berlaku
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |